Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Perempuan dan Haknya

8 November 2017   13:27 Diperbarui: 8 November 2017   13:58 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau pun, pandangan demikian diterapkan di Negara kita indonesia. Sudah barang tentu jauh berbeda. Dimana negara kita mengilhami keberagaman agama sehingga seluruh bentuk regulasi masih mengacu pada UUD 45 dan Pancasila sebagai dasar negara.

Tulisan Si Adik "Disebut pula bahwa perempuan perancis baru memiliki hak suara dalam pemilihan umum kotapraja sejak tahun 1965, setelah Mentri Kehakiman mengadakan Amendemen terhadap UU Sipil Prancis.

Menurut Si Adik "Jika melihat latar belakang tersebut diatas oleh Inggris dan Prancis, bisa dipahami bahwa di dunia barat mulai bermunculan gerakan Feminisme. 

Namun sangat tidak pas, masih terdapat kekeliruan bila dikemudian hari Feminisme bersamaan dengan berkembangnya islam dikedua negara tersebut kembali menyerang islam dengan alasan menindas perempuan karena jauh berabad - abad sebelum gerakan ini lahir, islam telah memuliakan perempuan.

Pandangan saya" Dilihat dari perkembangan prancis sebagaimana Feminisme, gerakan-gerakan ini bermula setelah UU Sipil Prancis diterbitkan. Jauh sebelum itu, perempuan dinegara ini masih tertindas baik secara pemikiran mau pun tindakan dalam kehidupan sehari-hari. 

Kita lihat gejolak terjadi dibeberapa Negara islam, feminisme dengan gerakan gender adalah sebagai bukti nyata bahwa feminisme tidak meridhai penindasan hak-hak perempuan seperti terjadi di inggris soal hak kepemilikan (Harta)

Pergolakan terhadap pembelaan hak-hak perempuan bergerak cepat dipenjuru dunia, di negara ini pun sama. Hanya saja, dalam pembelaan hak perempuan, aktivis-aktivis perempuan tidak memandang agama manapun. Mereka dengan getol melakukan gerakan demi kesetaraan, atau setidaknya tidak ada lagi penindasan terhadap kaum perempuan

Tulisan Si Adik "Al- Iman al Hafizh Ibnu Qayim al- jauziyah, yang meninggal pada tahun 751/H ( 1350/M), artinya 7 abad yang lalu telah menyatakan fatwanya 'Seorang anak gadis telah baligh, berakal, dan cerdas, tidak boleh ayahnya berbuat sesuka hati terhadap harta kepunyaanya. Kecuali karena dia suka.

Si ayah tidak boleh bersikeras memaksakan mengeluarkan harta anak gadis tersebut diluar keinginannya. Padahal mengeluarkan semua harta tanpa kerelaannya lebih muda dari pada menikahkannya dengan orang bukan pilihannya sendiri tanpa kerelaannya.

Pandangan saya: " Fatwa Al-jauziyah diatas adalah sebagai pesan kepada kaum laki-laki terutama para bapak. Bahwa terdapat hak perempuan yang tidak dapat diganggu sama sekali oleh kaum laki-laki dalam hal menentukan pilihan dan kerelaan perempuan. 

Tentang hak kepemilikan harta, fatwa diatas lebih kepada tidak ada pemaksaan terhadap hak anak gadis. Lain halnya dengan harta, anak gadis jika tidak rela dinikahkan dengan lelaki lain yang tadinya di pilih oleh bapaknya. Maka, disitulah terdapat kebebasan anak gadis membela hak perempuannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun