Mohon tunggu...
Hr. Hairil
Hr. Hairil Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis itu kebutuhan, bukan hiburan.

Institut Tinta Manuru

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Dampak PHK dan Berhentinya Operasi Gerai Pusat Perbelanjaan

24 Oktober 2017   18:15 Diperbarui: 25 Oktober 2017   09:12 5495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari titik inilah, resiko berimbas pada pengangguran menjadi bertambah. Lagi-lagi kita dalam melihat ini masih pada tahap wajar-wajar saja? Sekarang bagaimana solusi untuk imbas dari kedua perkara di atas? Untuk solusi, saya tidak mengajak untuk lebih jauh kembali pada pokok perkara yang terjadi seperti yang saya sampaikan. Kita memulainya dengan sedikit solusi sederhana. Tapi ini hanya pandangan saya yang dari sudut pandang imbas dari kedua perkara ini. 

Pertama: PHK dan penutupan gerai perbelanjaan terjadi tidak terlepas dari biaya produksi termasuk upah tenaga kerja. Dalam hal ini, semua perusahaan industri tidak punya pilihan kebijakan lain selain menekan upah standar pada pekerja. Namun, mendorong kualitas dan peningkatan produksi adalah dengan meninggikan biaya produksi, resikonya adalah PHK.

Kedua: Pilihan kebijakan pada menekan biaya produksi menjadi kecil atau lebih pada biaya efektif maka terjadinya harga jual produksi yang bisa dijangkau oleh masyarakat dalam hal membeli produksinya. Harga menurun akan memicu daya beli masyarakat yang tinggi. Imbasnya adalah ancaman upah buruh atau pekerja. Makin riwet lagi jikapun daya beli meningkat tetapi disisi lain daya produksi melemah karena pekerja bekerja dengan upah standar dan tidak menggairahkan. 

Ketiga: Pilihan kebijakan untuk tidak terjadi PHK dan penutupan/berhenti beroperasi dari perusahaan industri dan gerai perbelanjaan adalah dengan menekan keduanya. Yakni, upah kerja dan harga barang. Namun imbasnya lebih pada kerja produksi barang tidak berjalan efektif sebab upah rendah adalah faktor utama pemicu daya produksi menurun. 

Imbas lain, lebih pada bisnis hanya akan berjalan ditempat atau ancaman bakrut menghampirinya.

Itulah bentuk tiga solusi menghadapai PHK dan berhentinya operasi bisnis. Sedangkan faktor lain yang akan memicu daya beli meningkat adalah harga barang sebelum di produksi akan menyebabkan biaya operasional perusahaan menjadi rendah dan harga barang turun selanjuynya daya beli masyarakat meningkat.

Misalkan, pada sebuah industri kain menjual kain dengan harga perpotong senilai Rp. 3500 kepada gerai perbelanjaan. Maka, para pegiat (penjahit) akan membeli kain dengan harga rendah, pakaian yang di produksi dari penjahit pun akan dijual dengan harga rendah. Dengan sendirinya daya beli akan meningkat. 

Dan sebenarnya masih banyak lagi faktor pemicu PHK dan berhenti beroperasi gerai perbelanjaan diatas selain biaya produksi, daya beli masyarakat, upah kerja. Biasanya, kedua hal ini terjadi adalah kesalahan pengelolanya, hutang, persaingan tidak sempurna dan sejumlah problem yang biasa dihadapi oleh perusahaan dan industri. 

Hal ini lebih pada internalisasi kontrol keuangan, hal yang demikian terjadi pada sejumlah industri termasuk Lottis Departemen Stroe yang menyusul matahari dan Sevel Elefen maupun Industri besar lainnya di negara ini. Itulah pokok terpenting kita melihat imbas dari problem kedua perkara diatas menambah daftar panjang pengangguran Indonesia dan sejumlah dampak lain ditengah sosial, meskipun perkara kedunya memiliki solusi yang mumpuni.

Kita hanya terima imbasnya tanpa bisa menghindari. Semoga indonesia, ekonominya, masyarakatnya dan para pemilik usaha masih dalam tahap stabil dan terus berkonsentrasi dalam menilai dampaknya. Semoga! 

Baca juga Artikel terkait

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun