Mohon tunggu...
Sadiah Permata Sari
Sadiah Permata Sari Mohon Tunggu... Sekretaris - Freshgraduate

Membaca, Menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bab II Penelitian Ilmiah

16 Mei 2024   18:05 Diperbarui: 16 Mei 2024   19:21 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Control mempunyai perananan atau kedudukan yang penting sekali dalam manajemen, mengingat mempunyai fungsi untuk menguji apakah pelaksanaan kerja teratur tertib, terarah atau tidak. Walaupun planning, organizing, actuating baik, tetapi apabila pelaksanaan kerja tidak teratur, tertib dan terarah, maka tujuan yang telah ditetapkan tidak akan tercapai. Dengan demikian control mempunyai fungsi untuk mengawasi segala kegaiatan agara tertuju kepada sasarannya, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.

  • Posyandu 
  • Pengertian Posyandu 

Menurut (Nafis, 2020) Posyandu adalah salah satu bentuk Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKMB) yang dikelola dan dilaksanakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar atau sosial dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan angka kematian bayi. 

Posyandu juga merupakan suatu tempat untuk mendapatkan pelayanan dasar terutama dalam bidang kesehatan yang dikelola langsung oleh masyarakatnya. Kegiatan Posyandu ini dilaksanakan oleh kader yang telah dipilih berdasarkan kecakapannya di bidang kesehatan dan anggotanya berasal dari anggota PKK atau tokoh masyarakat setempat. 

Kader Posyandu merupakan wujud peran aktif masyarakat dalam pelayanan terpadu, dengan adanya kader yang dipilih oleh masyarakat, kegiatan diperioritaskan pada lima program dan mendapat bantuan dari petugas kesehatan terutama pada kegiatan yang mereka tidak kompeten memberikannya.

Maka dapat disimpulkan bahwa Posyandu merupakan suatu wujud peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan masyarakat dengan menciptakan kemampuan pola hidup sehat bagi setiap penduduk untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.

  • Tujuan Posyandu 

Menurut (Nafis, 2020) Tujuan Umum dari penyelenggaraan Posyandu adalah untuk menunjang percepatan penurunan Angka Kematian lbu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB) dan Angka Kematian Anak Balita (AKABA) di Indonesia melalui upaya pemberdayaan masyarakat. 

Tujuan khusus dari penyelenggaraan Posyandu adalah untuk meningkatnya peran masyarakat dalam penyelenggaraan upaya kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB, AKABA. Untuk meningkatnya peran lintas sektor dalam penyelenggaraan Posyandu, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB, AKABA. Dan untuk meningkatnya cakupan dan jangkauan pelayanan kesehatan dasar, terutama yang berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA. (Departemen Kesehatan RI.)

  • Sasaran Posyandu

Menurut (Nafis, 2020) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan program pemerintah dibidang kesehatan, sehingga sasaran Posyandu adalah seluruh anggota masyarakat. Tapi sasaran utamanya adalah bayi, anak balita, ibu hamil, ibu nifas, ibu menyusui dan pasangan usia subur (PUS).

  • Fungsi Posyandu 

Menurut (Nafis, 2020) Posyandu memiliki fungsi yakni Sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam alih informasi dan keterampilan dari petugas kepada masyarakat dan antar sesama masyarakat dalam rangka mempercepat penurunan AKI, AKB, AKABA, dan Sebagai wadah untuk mendekatkan pelayanan kesehatan dasar, terutama berkaitan dengan penurunan AKI, AKB dan AKABA.

Sekian pembahasan kali ini kompasianer. Semoga bermanfaat ya 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun