Mohon tunggu...
Sadewi Handayani
Sadewi Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger

Ibu dengan 2 anak, Blogger, influencer

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

P4GN Akan Terwujud dengan Bantuan Semua Pihak

27 September 2018   12:12 Diperbarui: 27 September 2018   14:31 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

NARKOTIKA!!!

Miris banget memang kalau kita mendengar pemberitaan tentang barang haram yang satu ini, mulai dari rakyat kecil, artis bahkan pegawai rutan pun bisa terkena barang haram ini. Untuk pencegahan barang yang bisa mematikan ini diperlukan kesadaran dari diri sendiri dan dukungan dari keluarga, masyarakat serta semua pihak.

Berbicara barang yang tidak ada manfaat nya ini membuatku teringat akan masa lalu sepupuku yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Cipinang karena barang haram ini. Awalnya dia memakai Narkoba karena ikut-ikutan oleh teman nya lama kelamaan bukan hanya memakai saja tapi dia pun sempat mengedarkan nya, sampai suatu saat tertangkaplah oleh pihak kepolisian dan harus direnggut kebebasan nya selama 5tahun di dalam jeruji besi.

Karena barang haram itulah semua yang dia miliki hilang termasuk keluarga nya, istri dan anaknya menjauh ketika dia berada di dalam tahanan. Tapi tentunya tidak ada sesuatu kejadian tanpa ada hikmahnya. Hikmah dia menjalani kurungan penjara adalah dia lebih memperdalam ilmu agama, yang awalnya shalat aja sering di tinggalkan tapi sekarang di dalam rutan dia bisa menjadi imam dan penghapal Al-Quran, Subhanallah.

Tapi tidak banyak orang yang sadar dan berubah ketika masuk tahanan karena Narkoba, banyak juga yang sering diberitakan bahwa masih ada peredaran barang haram ini di dalam tahanan, miris banget kan. Kok bisa yah di dalam penjara yang notaben nya banyak petugas barang haram itu beredar kembali. Apakah ada permainan juga di dalamnya?

img-20180927-wa0011-5bac4d866ddcae26655c62e2.jpg
img-20180927-wa0011-5bac4d866ddcae26655c62e2.jpg
Nah untuk menjawab semua itu kemarin, Rabu, 26 September 2018 BNN mengadakan diskusi publik bersama para rekan media dan blogger untuk membahas B4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba). Menurut Ibu Dra. Sri Puguh Utami,M. Si Direktur Jenderal Pemasyarakat, jumlah tahanan/narapidana kasus Narkotika di Indonesia sebanyak 111.848 orang yang terdiri dari :
  • Bandar / Pengedar : 67.003 orang
  • Pengguna : 44.845 orang

Jumlah ini merupakan 45,0% dari total seluruh tahanan / narapidana di Indonesia yang berjumlah 248.452 orang. Dalam hal ini BNN juga melakukan kerjasama, antara lain :

  • Nota kesepahaman antara BNN dengan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018
  • Perjanjian kerjasama antara Deputi Rehabilitasi BNN dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham tentang Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan, WBP dan Petugas Pemasyarakatan pada 23 Agustus 2018.

Karena para pengguna Narkotika selain di hokum dengan di masukkan ke dalam lapas mereka juga sebaiknya di rehabilitasi agar kecanduan terhadap barang haram ini dapat terobati. Program Rehabilitasi ada beberapa jenis, yaitu :

Rehabilitasi Medis : penanganan gawat darurat narkotika, detoksifikasi dan terapi simtomatik, terapi komorbiditas dan terapi rumatan -- metadan

Rehabilitasi Sosial : Criminon, therapeutic Community dan Intervensi Singkat.

Pasca Rehabilitasi

Langkah-langkah yang dilakukan untuk menuju P4GN sendiri antara lain :

  • Mencegah / Menangkal masuknya Narkoba ke dalam Lapas / Rutan / Cab. Rutan / LPKA (Supply Reduction).
  • Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di dalam Lapas / Rutan / Cab. Rutan / LPKA.

instasize-180926105153-5bac4e2ac112fe154c58d2a3.png
instasize-180926105153-5bac4e2ac112fe154c58d2a3.png
Untuk penanganan sendiri P4GN di dalam Lapas / Rutan / Cab. Rutan / LPKA adalah dengan penambahan sumber daya manusia petugas pemasyarakatan sejumlah 14.739 orang serta pemberian sanksi tegas kepada petugas yang ikut terlibat dalam peredaran gelap narkotika di lapas/rutan/cab.rutan/LPKA.

Sedangkan Kepala Devisi Pemasyarakatan melakukan :

  • Kerjasama dengan Instansi Terkait ( Polisi, BNN, Dinkes )
  • Mengaktifkan Satuan Petugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (satgas P4GN).
  • Melakukan asistensi dan supervise secara terus menerus.

Tapi sebaiknya kita mencegah daripada mengobati karena dampak dari Narkotika sendiri antara lain : Depresi, Semangat Terus, Halusinasi dan Ketergantungan. Sedangkan langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk pencegahan peredaran Narkotika, yaitu :

  1. Melakukan penggeledahan / razia / sidak
  2. Mengoptimalkan peran petugas P2U, pengamanan & intelijen
  3. Memaksimalkan penjagaan area rawan akses Narkoba
  4. Membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar
  5. Mengoptimalkan Sarana dan Prasarana Keamanan
  6. Apabila semua sudah dilakukan dengan baik maka akan tercapai target yang di ingingkan, antara lain :
  7. Terwujudnya Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA yang bebas dari peredaran Narkoba dan Handphone di setiap wilayah
  8. Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab setiap petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas

Terlaksananya program pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana di setiap Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA serta tercapainya ketertiban penghuni dalam melaksanakan dan mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan.

instasize-180926110505-5bac4aa8bde57528ed3c26c2.png
instasize-180926110505-5bac4aa8bde57528ed3c26c2.png
Jadi mari sama-sama kita cegah peredaran Narkotika di dalam Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA. Dan pastinya bagi kita mari bersama-sama menjauhi barang haram yang tidak ada manfaat nya sama sekali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun