Langkah-langkah yang dilakukan untuk menuju P4GN sendiri antara lain :
- Mencegah / Menangkal masuknya Narkoba ke dalam Lapas / Rutan / Cab. Rutan / LPKA (Supply Reduction).
- Mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di dalam Lapas / Rutan / Cab. Rutan / LPKA.
Sedangkan Kepala Devisi Pemasyarakatan melakukan :
- Kerjasama dengan Instansi Terkait ( Polisi, BNN, Dinkes )
- Mengaktifkan Satuan Petugas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (satgas P4GN).
- Melakukan asistensi dan supervise secara terus menerus.
Tapi sebaiknya kita mencegah daripada mengobati karena dampak dari Narkotika sendiri antara lain : Depresi, Semangat Terus, Halusinasi dan Ketergantungan. Sedangkan langkah-langkah yang bisa kita lakukan untuk pencegahan peredaran Narkotika, yaitu :
- Melakukan penggeledahan / razia / sidak
- Mengoptimalkan peran petugas P2U, pengamanan & intelijen
- Memaksimalkan penjagaan area rawan akses Narkoba
- Membatasi kunjungan bagi penghuni terindikasi pengedar
- Mengoptimalkan Sarana dan Prasarana Keamanan
- Apabila semua sudah dilakukan dengan baik maka akan tercapai target yang di ingingkan, antara lain :
- Terwujudnya Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA yang bebas dari peredaran Narkoba dan Handphone di setiap wilayah
- Meningkatkan disiplin dan tanggung jawab setiap petugas pemasyarakatan dalam pelaksanaan tugas
Terlaksananya program pembinaan dan rehabilitasi bagi narapidana di setiap Lapas/Rutan/Cab. Rutan/LPKA serta tercapainya ketertiban penghuni dalam melaksanakan dan mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H