memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, kekhususan, potensi dan keanekaragaman daerah. Desentralisasi sesungguhnya merupakan alat atau instrumen yang dapat digunakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan partisipatif.Â
Kebijakan desentralisasi pengeluaran dan penerimaan dari pemerintah
pusat ke pemerintah daerah merupakan bagian dari program untuk
meningkatkan efisiensi pada sektor publik (pemerintah), mengurangi budget
defisit dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemikiran
yang mendasari kebijakan desentralisasi dan delegasi kewenangan ke daerah,
yang diikuti secara konsisten dengan desentralisasi fiskal, adalah keyakinan
bahwa pemerintah daerahlah yang dekat dan langsung berhadapan dengan
rakyat, akan memiliki kemampuan yang lebih baik dalam melayani kebutuhan
rakyatnya, sehingga akan meningkatkan efisiensi secara ekonomi.Kebijakan desentralisasi fiskal di Indonesia diwujudkan dalam bentuk
pemberian transfer kepada daerah berupa dana perimbangan, dana otonomi