Mohon tunggu...
Sadam Husen
Sadam Husen Mohon Tunggu... Lainnya - Bersabar & beristiqomah

Nama: Sadam Husen TLL: 13 September 2001 Alamat: Jln. Kembang Alai Desa Giri Purno Kec. Rimbo Ilir, Kab. Tebo, Prov. Jambi kode pos 37552 Cita-cita: Menjadi orang yang berguna untuk orang banyak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Contoh Penerapan Hukum Adat dalam Keempat Bidangnya

22 Agustus 2022   21:45 Diperbarui: 22 Agustus 2022   21:47 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai Hukum Adat, bahwa Hukum Adat pada dasarnya ialah sehimpunan sistem hukum (bukan bidang hukum) yang tersusun melalui sehimpunan peraturan sikap tindak manusia yang menjadi hukum karena sifatnya yang tetap, rutin, & teratur berdasarkan nilai-nilai kebudayaan atau jalan kehidupan (way of life) menurut adat istiadat/tradisi/kebiasaan yang berlaku dalam suatu masyarakat adat setempat. Akibatnya, Hukum Adat juga tergolong sebagai hukum kebiasaan (custom law).

Hukum Adat itu sendiri memiliki 4 kategori yakni :

- Hukum Tata Negara Adat

- Hukum Administrasi Adat

- Hukum Perdata Adat

- Hukum Pidana Adat

Dari 4 kategori Hukum Adat tersebut, disini akan diberikan contoh penerapan Hukum Adat yakni :

1). Contoh Penerapan Hukum Tata Negara Adat, misalnya ialah penerapan Hukum Adat dalam mengatur penyelenggaraan negara-negara kerajaan, kesultanan atau kesunanan zaman dahulu, sepertu dibeberapa kerajaan di Nusantara yang didasarkan atas Hukum Adat, yakni Kerajaan Medang, Kediri, Singosari, Majapahit, dan sebagainya pada Kesultanan Yogyakarta, Kesunanan Surakarta, Deli, Cirebon, Bone dll.

2). Contoh Penerapan Hukum Administrasi Negara Adat, mislanya iala h penerapan Hukum Adat dalam mengatur Kepegawaian Kerajaan, mulai Kepegawaian Istana, seperti Patih, para juru ahli dalam tugasnya masing-masing sampai pada prajurit/serdadu, penghulu laskar, hulubalang, dan mereka lainnya yang bertugas di luar Istana, tetapi dudalam Kerajaan, seperti Carik, Kepala Desa, Jagabaya, Manti, Malim, dan sebagainya.

Disamping itu, Hukum Administrasu Negara Adat ini juga bisa terlihat penerapannya misalnya dalam hal pembayaran pajak tanah oleh warga masyarakat adat, yang tanda bukti pembayaraannya dikenal dengan istilah "petuk" atau "pipil" atau "kitir".

3). Contoh Penerapan Hukum Perdata Adat ini ialah dalam hal pengaturan :

- Sistem perkawinan adat menurut sistem masyarakat adat yang bersangkutan

- Sistem silsilah keturunan adat yang dalam lingkungan kebangsawanan membentuk kewangsaan-kewangsaan atau dinasti-dinasti

- Sistem hak-hak kebendaan dalam masyarakat adat

- Sistem Hukum Waris Adat

- Sistem gelar kebangsawanan & kedudukan kesesepuhan serta aturan-aturan kewibawaan adat yang menentukan status sosial seseorang

- Perkara-perkara keperdataan yang terjadi sehari-hari dalam masyarakat adat

4). Contoh Penerapan Hukum Pidana Adat ialah dalam hal pengaturan :

- Perkara-perkara pelanggaran adat perkawinan

- Perkara-perkara kejahatan, seperti pembunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan semacamnya

- Perkara penipuan, seperti ingkar janji dan mengorbankan orang lain

- Perkara perusakan hak milik orang lain atau warga desa lain atau marga lainnya

- Perkara penghinaan terhadap kewibawaan atau kemertabatan adat, dan sebagainya.

Sumber : A. Ridwan Halim (Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tanya Jawab Jilid 2)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun