- Perkara penghinaan terhadap kewibawaan atau kemertabatan adat, dan sebagainya.
Sumber : A. Ridwan Halim (Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tanya Jawab Jilid 2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!