- Perkara penghinaan terhadap kewibawaan atau kemertabatan adat, dan sebagainya.
Sumber : A. Ridwan Halim (Pengantar Hukum Indonesia Dalam Tanya Jawab Jilid 2)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!