ANALISIS HUKUM PERKEMBANGAN PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Sadam Agusti Dwi Ardiyan
212111099
email: sadamada1982002@gmail.comÂ
Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Abstract
Legal protection is needed to protect the work of plant breeders from unauthorized plagiarism. To obtain protection, plant breeders must register with the Plant Variety Protection Office (PVT) in accordance with Law No. 29 of 2000 which adopts the first to file system, namely the first party to register is entitled to legal protection. Breeders whose varieties are accepted will receive a certificate as a guarantee to prohibit the use of their work without permission. Although there are more than a thousand seed companies, only a few carry out plant breeding. Based on Law No. 29 of 2000, the majority of PVT Rights holders are domestic companies (60.85%), with the rest consisting of individuals, governments, universities, and foreign companies. It is hoped that the PVTPP Center can increase the role and bilateral and regional cooperation.
Keywords: protection; legal certainty; plant varieties.
Abstrak
Perlindungan hukum diperlukan untuk melindungi hasil karya pemulia tanaman dari penjiplakan tanpa izin. Untuk mendapatkan perlindungan, pemulia tanaman harus mendaftar ke Kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2000 yang menganut sistem first to file, yaitu pihak pertama yang mendaftar berhak mendapat perlindungan hukum. Pemulia yang varietasnya diterima akan mendapatkan sertifikat sebagai jaminan untuk melarang penggunaan karyanya tanpa izin. Meskipun ada lebih dari seribu perusahaan benih, hanya sedikit yang melakukan pemuliaan tanaman. Berdasarkan UU No. 29 Tahun 2000, sebagian besar pemegang Hak PVT adalah perusahaan dalam negeri (60,85%), dengan sebagian lainnya terdiri dari perseorangan, pemerintah, perguruan tinggi, dan perusahaan luar negeri. Diharapkan Pusat PVTPP dapat meningkatkan peran dan kerjasama bilateral serta regional.
Kata kunci : perlindungan; kepastian hukum; varietas tanaman.
Pendahuluan
Pertanian yang maju dan efisien penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yang membutuhkan ketersediaan varietas unggul. Sumber daya plasma nutfah adalah bahan utama dalam pemuliaan tanaman dan pengembangan industri perbenihan. Oleh karena itu, negara berusaha memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada pemulia tanaman. Varietas tanaman merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, karena pemulia tanaman melakukan penelitian untuk menghasilkan varietas unggul. Perlindungan terhadap varietas tanaman dimulai pada 1990-an melalui UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1992, dan UU No. 16 Tahun 1992, meskipun pengaturannya masih terbatas.
Pembentukan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman adalah akibat dari keikutsertaan Indonesia dalam kesepakatan General Agreement on Tariffs and Trade, yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Kesepakatan ini mencakup Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), yang salah satunya mengatur tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
Menurut Utrecht, kepastian hukum memiliki dua makna, yaitu pertama, aturan umum yang memberi individu pengetahuan tentang perbuatan yang diperbolehkan atau dilarang, dan kedua, memberikan keamanan hukum bagi individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah, karena aturan umum tersebut memastikan individu mengetahui apa yang dapat dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadapnya (Syahrani, 1999).
Berdasarkan uraian tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan perlindungan varietas tanaman bagi pemulia tanaman di Indonesia. Manfaat penelitian ini adalah sebagai sarana sosialisasi dan edukasi bagi pemulia tanaman untuk memperoleh hak perlindungan varietas tanaman, termasuk lisensi serta royalti atau kompensasi yang bernilai ekonomis.
Pembahasan
1.Mendapatkan Perlindungan Hukum Hak Varietas Tanamam.
Hak Varietas Tanaman termasuk hak milik dalam pemanfaatan kekayaan intelektual, menurut ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa :
" Hak Milik adalah Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang, atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan itu mengurangi kemungkinan kan pencabutan hak demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi."
Perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah bentuk perlindungan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman dengan unsur baru, unik, seragam, dan stabil (BUSS). Di Indonesia, pengelolaan paten dan PVT tidak dikelola oleh satu lembaga; paten berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PVT dikelola oleh Kementerian Pertanian. Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan pemulia tanaman, tetapi juga untuk mendorong kreativitas mereka dalam menciptakan varietas tanaman baru.
Berdasarkan Pasal 3 UU Perlindungan Varietas Tanaman, tidak semua varietas baru dapat diberikan PVT. Varietas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak akan memperoleh Hak Varietas Tanaman dan perlindungan hukum. Selain itu, hak varietas tanaman baru akan diberikan kepada pemulia tanaman jika varietas tersebut memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), yaitu varietas yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.
Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang PVT mendefinisikan varietas tanaman sebagai sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang memiliki ciri khas, seperti bentuk tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang membedakannya dari varietas sejenis, serta tidak mengalami perubahan saat diperbanyak. Dari definisi ini, dapat dipahami bahwa varietas tanaman yang dihasilkan harus memiliki perbedaan yang jelas dengan varietas lainnya, baik dari segi fisik maupun karakteristik. Perlindungan terhadap varietas tanaman merupakan perkembangan dalam aspek hukum untuk menciptakan hak baru yang memperkuat perlindungan terhadap ide atau konsep hak baru tersebut (Djumhana, 1995).
Permohonan hak perlindungan varietas tanaman diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor PVT, dengan pembayaran biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Bagi pemohon dari luar wilayah Republik Indonesia, baik untuk permohonan pertama atau dengan hak prioritas, bagian dokumen yang sulit diterjemahkan secara teknis tidak perlu diterjemahkan. Surat permohonan Hak PVT harus mencantumkan:
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan, nama dan alamat lengkap pemohon, nama, alamat lengkap, kewarganegaraan pemulia, serta nama ahli waris yang ditunjuk. Nama varietas, deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya,gambar dan/atau foto yang disebutkan dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
Permohonan pendaftaran perlindungan varietas tanaman dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum, di mana negara akan memberikan hak PVT kepada pemulia tanaman untuk mengeksploitasi dan mendapatkan keuntungan dari karyanya. Hal ini sesuai dengan sistem First to file yang diterapkan dalam UU No. 29 Tahun 2000, yaitu siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang akan mendapatkan perlindungan hukum, bukan first to invent yang mengutamakan penemuan teknologi. Oleh karena itu, kesadaran hukum pemulia tanaman sangat penting agar varietas yang dihasilkan dapat memperoleh kepastian hukum.
Permohonan pendaftaran perlindungan varietas tanaman dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum, di mana negara akan memberikan hak PVT kepada pemulia tanaman untuk mengeksploitasi dan mendapatkan keuntungan dari karyanya. Hal ini sesuai dengan sistem First to file yang diterapkan dalam UU No. 29 Tahun 2000, yaitu siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang akan mendapatkan perlindungan hukum, bukan first to invent yang mengutamakan penemuan teknologi. Oleh karena itu, kesadaran hukum pemulia tanaman sangat penting agar varietas yang dihasilkan dapat memperoleh kepastian hukum.
Persyaratan pendaftaran hak varietas tanaman bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum pemulia tanaman, memudahkan pembuktian, dan perlindungannya. Jika varietas tanaman telah terdaftar pada instansi yang berwenang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, perlindungan hukum akan lebih mudah dilakukan. Sertifikat hak varietas tanaman yang diterima sebagai bukti pendaftaran akan menjadi jaminan bahwa varietas tersebut dilindungi secara hukum.
B.Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman dalam memberikan Kepastian Hukum Bagi Pemulia Varietas Tanaman di Indonesia
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi tanaman memberikan kepemilikan eksklusif terhadap beberapa aspek tanaman, namun juga memiliki keterbatasan. Di satu sisi, pemegang hak pemulia tidak dapat menetapkan harga bebas karena kekayaan mereka bisa digantikan dengan tanaman yang serupa. Di sisi lain, pemulia dapat melarang pihak lain untuk menggunakan atau menjual produk yang dilindungi. Meskipun demikian, HKI sangat penting dan berguna untuk membedakan serta menyebarkan ide dan plasma nutfah, yang menjadi sumber daya utama dalam pemuliaan tanaman. Tindakan ini sangat dibutuhkan oleh industri perbenihan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pemuliaan tanaman (Sudarmanto, 2012).
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, pemulia tanaman yang menghasilkan varietas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berhak menerima imbalan yang layak, dengan mempertimbangkan hak ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut. Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga memberikan kepastian hukum bahwa badan penelitian dan pengembangan pemerintah berhak memanfaatkan pendapatan dari hasil penelitian tanaman. Pasal 21 ayat (3) menegaskan peran penting pemerintah dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Ketentuan perundang-undangan lain yang mendukung perlindungan kepada pemulia tanaman adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 hingga Pasal 11, dan Pasal 38 ayat (2b), peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait pemberian perlindungan kepada pemulia tanaman, termasuk hak untuk memperoleh royalti. Selain itu, Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman juga memberikan dasar perlindungan dengan mengatur penghargaan bagi invensi teknologi di bidang budidaya tanaman, termasuk untuk jenis dan varietas baru yang dikembangkan oleh individu maupun badan hukum.
Perlindungan hukum represif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 71 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang hak PVT, akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pendaftaran hak varietas tanaman adalah langkah yang mutlak bagi pemulia tanaman yang ingin mendapatkan kepastian hukum, karena yang dilindungi adalah hak ekonomi dan hak moral penemu/penciptanya. Dengan sertifikat hak varietas tanaman, pemulia mendapatkan jaminan hukum untuk melindungi varietas yang dihasilkan dan mempertahankannya terhadap pihak lain. Untuk memastikan perlindungan hukum, diperlukan keaktifan pemulia tanaman dalam mendaftarkan varietas yang mereka temukan, sehingga dapat terlindungi melalui perlindungan hukum preventif dan represif sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Kesimpulan
Perlindungan hukum diberikan melalui pendaftaran, yang memberi hak eksklusif kepada pemulia tanaman untuk mengelola dan memperoleh keuntungan dari varietas tanaman mereka. Negara memberikan sertifikat sebagai bukti kepastian hukum, memungkinkan pemulia tanaman memanfaatkan hak ekonomi dan mempertahankan haknya terhadap pihak yang melanggar. Perlindungan hukum mencakup perlindungan preventif melalui penerbitan sertifikat dan represif untuk menyelesaikan sengketa sesuai hukum.
Daftar PustakaÂ
Buku
Djumhana, M. (1995). Hukum Dalam Perkembangan Bioteknologi. Bandung: Citra Aditya Bhakti. Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. Hariyani, I. (2010). Produser Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press. Saidin, O. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Proprety rights),. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.Â
Jurnal
Irianti, Y. D. W. S. (2017). Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanamana Melalui Perjanjian Benefit Sharing. Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura, Rechtidee, Vol. 12, N, 2. Purwandoko, P. H., & Imanullah, M. N. (2013). Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Hak Ekonomi Para Pemulia Tanaman Menuju Ketahanan Pangan Nasional. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jurnal Yustisia, Vol.2 No.3, 83.Â
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H