Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang PVT mendefinisikan varietas tanaman sebagai sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang memiliki ciri khas, seperti bentuk tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang membedakannya dari varietas sejenis, serta tidak mengalami perubahan saat diperbanyak. Dari definisi ini, dapat dipahami bahwa varietas tanaman yang dihasilkan harus memiliki perbedaan yang jelas dengan varietas lainnya, baik dari segi fisik maupun karakteristik. Perlindungan terhadap varietas tanaman merupakan perkembangan dalam aspek hukum untuk menciptakan hak baru yang memperkuat perlindungan terhadap ide atau konsep hak baru tersebut (Djumhana, 1995).
Permohonan hak perlindungan varietas tanaman diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada kantor PVT, dengan pembayaran biaya yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Bagi pemohon dari luar wilayah Republik Indonesia, baik untuk permohonan pertama atau dengan hak prioritas, bagian dokumen yang sulit diterjemahkan secara teknis tidak perlu diterjemahkan. Surat permohonan Hak PVT harus mencantumkan:
Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan, nama dan alamat lengkap pemohon, nama, alamat lengkap, kewarganegaraan pemulia, serta nama ahli waris yang ditunjuk. Nama varietas, deskripsi varietas yang mencakup asal-usul atau silsilah, ciri-ciri morfologi, dan sifat-sifat penting lainnya,gambar dan/atau foto yang disebutkan dalam deskripsi, yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya.
Permohonan pendaftaran perlindungan varietas tanaman dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum, di mana negara akan memberikan hak PVT kepada pemulia tanaman untuk mengeksploitasi dan mendapatkan keuntungan dari karyanya. Hal ini sesuai dengan sistem First to file yang diterapkan dalam UU No. 29 Tahun 2000, yaitu siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang akan mendapatkan perlindungan hukum, bukan first to invent yang mengutamakan penemuan teknologi. Oleh karena itu, kesadaran hukum pemulia tanaman sangat penting agar varietas yang dihasilkan dapat memperoleh kepastian hukum.
Permohonan pendaftaran perlindungan varietas tanaman dilakukan untuk memperoleh perlindungan hukum, di mana negara akan memberikan hak PVT kepada pemulia tanaman untuk mengeksploitasi dan mendapatkan keuntungan dari karyanya. Hal ini sesuai dengan sistem First to file yang diterapkan dalam UU No. 29 Tahun 2000, yaitu siapa yang pertama kali mengajukan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual yang akan mendapatkan perlindungan hukum, bukan first to invent yang mengutamakan penemuan teknologi. Oleh karena itu, kesadaran hukum pemulia tanaman sangat penting agar varietas yang dihasilkan dapat memperoleh kepastian hukum.
Persyaratan pendaftaran hak varietas tanaman bertujuan untuk melindungi kepentingan hukum pemulia tanaman, memudahkan pembuktian, dan perlindungannya. Jika varietas tanaman telah terdaftar pada instansi yang berwenang di bidang Hak Kekayaan Intelektual, perlindungan hukum akan lebih mudah dilakukan. Sertifikat hak varietas tanaman yang diterima sebagai bukti pendaftaran akan menjadi jaminan bahwa varietas tersebut dilindungi secara hukum.
B.Perlindungan Hukum Terhadap Varietas Tanaman dalam memberikan Kepastian Hukum Bagi Pemulia Varietas Tanaman di Indonesia
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi tanaman memberikan kepemilikan eksklusif terhadap beberapa aspek tanaman, namun juga memiliki keterbatasan. Di satu sisi, pemegang hak pemulia tidak dapat menetapkan harga bebas karena kekayaan mereka bisa digantikan dengan tanaman yang serupa. Di sisi lain, pemulia dapat melarang pihak lain untuk menggunakan atau menjual produk yang dilindungi. Meskipun demikian, HKI sangat penting dan berguna untuk membedakan serta menyebarkan ide dan plasma nutfah, yang menjadi sumber daya utama dalam pemuliaan tanaman. Tindakan ini sangat dibutuhkan oleh industri perbenihan dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam kegiatan pemuliaan tanaman (Sudarmanto, 2012).
Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, pemulia tanaman yang menghasilkan varietas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berhak menerima imbalan yang layak, dengan mempertimbangkan hak ekonomi yang dapat diperoleh dari varietas tersebut. Selain itu, Undang-Undang No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi juga memberikan kepastian hukum bahwa badan penelitian dan pengembangan pemerintah berhak memanfaatkan pendapatan dari hasil penelitian tanaman. Pasal 21 ayat (3) menegaskan peran penting pemerintah dalam penyusunan kebijakan tersebut.
Ketentuan perundang-undangan lain yang mendukung perlindungan kepada pemulia tanaman adalah Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 hingga Pasal 11, dan Pasal 38 ayat (2b), peraturan ini memberikan kepastian hukum terkait pemberian perlindungan kepada pemulia tanaman, termasuk hak untuk memperoleh royalti. Selain itu, Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman juga memberikan dasar perlindungan dengan mengatur penghargaan bagi invensi teknologi di bidang budidaya tanaman, termasuk untuk jenis dan varietas baru yang dikembangkan oleh individu maupun badan hukum.
Perlindungan hukum represif tercantum dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 71 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan salah satu kegiatan yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (3) tanpa persetujuan pemegang hak PVT, akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).