Mohon tunggu...
Sadam Agusti Dwi Ardiyan
Sadam Agusti Dwi Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka berenang dan tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Hukum Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia

8 Desember 2024   21:40 Diperbarui: 8 Desember 2024   21:43 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendaftaran hak varietas tanaman adalah langkah yang mutlak bagi pemulia tanaman yang ingin mendapatkan kepastian hukum, karena yang dilindungi adalah hak ekonomi dan hak moral penemu/penciptanya. Dengan sertifikat hak varietas tanaman, pemulia mendapatkan jaminan hukum untuk melindungi varietas yang dihasilkan dan mempertahankannya terhadap pihak lain. Untuk memastikan perlindungan hukum, diperlukan keaktifan pemulia tanaman dalam mendaftarkan varietas yang mereka temukan, sehingga dapat terlindungi melalui perlindungan hukum preventif dan represif sesuai dengan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Kesimpulan

Perlindungan hukum diberikan melalui pendaftaran, yang memberi hak eksklusif kepada pemulia tanaman untuk mengelola dan memperoleh keuntungan dari varietas tanaman mereka. Negara memberikan sertifikat sebagai bukti kepastian hukum, memungkinkan pemulia tanaman memanfaatkan hak ekonomi dan mempertahankan haknya terhadap pihak yang melanggar. Perlindungan hukum mencakup perlindungan preventif melalui penerbitan sertifikat dan represif untuk menyelesaikan sengketa sesuai hukum.

Daftar Pustaka 

Buku

Djumhana, M. (1995). Hukum Dalam Perkembangan Bioteknologi. Bandung: Citra Aditya Bhakti. Djumhana, M., & Djubaedillah, R. (2014). Hak Milik Intelektual Sejarah, Teori, dan Praktiknya di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti. Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu. Hariyani, I. (2010). Produser Mengurus HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Yang Benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia. Raharjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Roisah, K. (2015). Konsep Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Malang: Setara Press. Saidin, O. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Proprety rights),. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 

Jurnal

Irianti, Y. D. W. S. (2017). Perlindungan Dan Pemanfaatan Varietas Tanamana Melalui Perjanjian Benefit Sharing. Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih Jayapura, Rechtidee, Vol. 12, N, 2. Purwandoko, P. H., & Imanullah, M. N. (2013). Perlindungan Varietas Tanaman Sebagai Salah Satu Bentuk Perlindungan Hak Ekonomi Para Pemulia Tanaman Menuju Ketahanan Pangan Nasional. Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Jurnal Yustisia, Vol.2 No.3, 83. 

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual Serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun