Mohon tunggu...
Sadam Agusti Dwi Ardiyan
Sadam Agusti Dwi Ardiyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya suka berenang dan tersenyum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Hukum Perkembangan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia

8 Desember 2024   21:40 Diperbarui: 8 Desember 2024   21:43 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pendahuluan

Pertanian yang maju dan efisien penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, yang membutuhkan ketersediaan varietas unggul. Sumber daya plasma nutfah adalah bahan utama dalam pemuliaan tanaman dan pengembangan industri perbenihan. Oleh karena itu, negara berusaha memberikan perlindungan hukum yang memadai kepada pemulia tanaman. Varietas tanaman merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, karena pemulia tanaman melakukan penelitian untuk menghasilkan varietas unggul. Perlindungan terhadap varietas tanaman dimulai pada 1990-an melalui UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1992, dan UU No. 16 Tahun 1992, meskipun pengaturannya masih terbatas.

Pembentukan UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman adalah akibat dari keikutsertaan Indonesia dalam kesepakatan General Agreement on Tariffs and Trade, yang diratifikasi melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization. Kesepakatan ini mencakup Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), yang salah satunya mengatur tentang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Menurut Utrecht, kepastian hukum memiliki dua makna, yaitu pertama, aturan umum yang memberi individu pengetahuan tentang perbuatan yang diperbolehkan atau dilarang, dan kedua, memberikan keamanan hukum bagi individu dari tindakan sewenang-wenang pemerintah, karena aturan umum tersebut memastikan individu mengetahui apa yang dapat dibebankan atau dilakukan oleh negara terhadapnya (Syahrani, 1999).

Berdasarkan uraian tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perkembangan perlindungan varietas tanaman bagi pemulia tanaman di Indonesia. Manfaat penelitian ini adalah sebagai sarana sosialisasi dan edukasi bagi pemulia tanaman untuk memperoleh hak perlindungan varietas tanaman, termasuk lisensi serta royalti atau kompensasi yang bernilai ekonomis.

Pembahasan

1.Mendapatkan Perlindungan Hukum Hak Varietas Tanamam.

Hak Varietas Tanaman termasuk hak milik dalam pemanfaatan kekayaan intelektual, menurut ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa :

" Hak Milik adalah Hak untuk menikmati kegunaan sesuatu benda dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang, atau peraturan umum yang ditetapkan oleh sesuatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan itu mengurangi kemungkinan kan pencabutan hak demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi."

Perlindungan varietas tanaman (PVT) adalah bentuk perlindungan terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman dengan unsur baru, unik, seragam, dan stabil (BUSS). Di Indonesia, pengelolaan paten dan PVT tidak dikelola oleh satu lembaga; paten berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara PVT dikelola oleh Kementerian Pertanian. Perlindungan hukum terhadap varietas tanaman sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan pemulia tanaman, tetapi juga untuk mendorong kreativitas mereka dalam menciptakan varietas tanaman baru.

Berdasarkan Pasal 3 UU Perlindungan Varietas Tanaman, tidak semua varietas baru dapat diberikan PVT. Varietas yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kesusilaan, norma agama, kesehatan, dan kelestarian lingkungan hidup tidak akan memperoleh Hak Varietas Tanaman dan perlindungan hukum. Selain itu, hak varietas tanaman baru akan diberikan kepada pemulia tanaman jika varietas tersebut memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1), yaitu varietas yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun