Mohon tunggu...
Ryan Highmore
Ryan Highmore Mohon Tunggu... Penulis - Peneliti Dunia

Berbagi ilmu dan menggapai cita-cita dengan do'a dipanjatkan kepada Allah swt setiap shalat

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menguak Siapa Dalang Kasus Pagar Laut Tangerang

28 Januari 2025   10:43 Diperbarui: 28 Januari 2025   10:43 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pagar laut tangerang dan para nelayan mengeluh ? sumber foto : democrazy.id

Baru- baru ini , publik dihebohkan dengan penemuan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang , Banten. Pagar yang terbuat dari bambu ini menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai tujuan serta pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

Sejumlah fakta penting kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Mulai dari pengakuan Agung Sedayu Group hingga keterlibatan mantan menteri.

Menteri kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan komisi IV DPR di gedung DPR, Jakarta , 23 Januari 2025. Rapat membahas terkait pagar laut dan isu-isu kelautan dan perikanan yang aktual.

Kronologi Kejadian

Kasus pagar laut yang membentang sekitar 30,16 kilometer di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten , memasuki babak baru usai terungkapnya surat hak guna bangunan (SHGB) dan surat hak milik (SHM) yang berada di wilayah perairan utara Jakarta itu.

Pagar laut ini pertama kali ditemukan pada awal Januari 2025. Proses pembongkaran dimulai 21 Januari 2025 dan terus berlangsung hingga saat ini, meskipun bertepatan dengan libur Isra Miraj. Hingga dari keenam , sekitar 15,5 kilometer dari total panjang pagar telah berhasil dibongkar secara manual oleh TNI AL dan nelayan setempat.

Tujuan pembangunan pagar laut ini menyebutkan bahwa mungkin bertujuan untuk mencegah nelayan tradisional menangkap ikan di wilayah tertentu. Ada juga dugaan bahwa pagar tersebut berfungsi sebagai pembatas wilayah yang berkaitan dengan konflik penggunaan lahan pesisir.

Dampak terhadap nelayan adanya pagar laut ini telah menggangu aktivitas nelayan perairan Tangerang. Mereka mengalami kesulitan menangkap ikan karena area yang biasanya digunakan menjadi tidak dapat diakses. 

Menteri Administrasi dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nurson Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang tanah, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. Selanjutnya sembilan bidang tanah atas nama perorangan. Sebanyak 17 bidang tanah lagi diterbitkan SHM.  

"Ada juga SHM, surat hak milik, atas 17 bidang", kata Nurson di Kementrian ATR, Senin lalu. "Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhuni , yaitu di Desa Kohod dan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang". "Ada juga SHM , surat hak milik atas 17 bidang", kata Nusron dalam konferensi pers di Kementrian ATR/BPN pada Senin, 20 Januari 2025. " Lokasinya juga benar adanya sesuai aplikasi Bhuni , yaitu di Desa Kohod Pakuhaji, Kabupaten Tangerang."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun