Mohon tunggu...
MUHAMAD ACHMAD HAMDON
MUHAMAD ACHMAD HAMDON Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG

Futsal/ AJS & PARTNER'S

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Otonomi Daerah Dalam Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Pondasi Pembangunan Otonomi

23 April 2024   19:00 Diperbarui: 23 April 2024   19:27 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PERAN OTONOMI DAERAH DALAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT SEBAGAI
PONDASI PEMBANGUNAN OTONOMI

MUHAMAD ACHMAD HAMDON

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang

sabryhamdon96@gmail.com

A.Pendahuluan

Otonomi Daerah adalah konsep yang memberikan kebebasan dan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan kepentingan lokal sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah tersebut. Konsep ini bertujuan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pemanfaatan sumber daya di tingkat lokal. Potensi dan keanekaragaman Daerah: Dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.(Indonesia, 1999)

Tujuan dari Otonomi Daerah adalah untuk mengembangkan segenap potensi ekonomi yang ada di daerah. Dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, diharapkan mereka dapat mengoptimalkan potensi ekonomi yang dimiliki oleh daerah masing-masing. Melalui Otonomi Daerah, diharapkan daerah dapat merumuskan kebijakan dan strategi pembangunan ekonomi yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokalnya, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan ekonomi nasional secara keseluruhan.(Ismal, 2002)

Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah dalam mengelola sektor ekonomi diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Melalui kebijakan otonomi daerah, pemerintah daerah dapat menyesuaikan strategi pembangunan ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya. Misalnya, daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah dapat fokus pada pengembangan sektor pertanian, perikanan, atau pertambangan, sementara daerah yang memiliki potensi pariwisata dapat mengarahkan upaya pembangunan pada sektor pariwisata.

Untuk menilai sejauh mana program Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi otonomi daerah dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, perlu memperhatikan pertumbuhan ekonomi masyarakat sebagai indikator. Asumsi yang mendasari adalah bahwa intervensi Pemerintah Daerah masih memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah. Tanpa adanya program pembangunan ekonomi yang konkret dari Pemerintah Daerah, daerah akan kesulitan mengalami kemajuan dalam bidang ekonomi.(Habibi, 2016)

Pemberdayaan masyarakat adalah proses pembangunan yang membuat masyarakat berinisiatif untuk memulai kegiatan sosial dalam memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri. (Maryani & Nainggolan, 2019) Adapun Kesejahteraan merupakan keadaan sejahtera, keamanan, keselamatan, ketentraman. Kata dasarnya yaitu sejahtera yang berarti aman sentosa dan makmur, sedangkan kesejahteraan sosial adalah keadaan sejahtera masyarakat (Lujuet al., 2020).

Dengan demikian, pemberdayaan masyarakat bersifat inklusif, dalam arti lain turut melibatkan masyarakat sasaran program. Keberhasilan program tidak hanya bergantung pada pihak yang melakukan pemberdayaan, tetapi juga oleh keaktifan pihak yang diberdayakan. Dalam kerangka inilah, upaya memberdayakan masyarakat sedari awal haruslah dimulai dengan menciptakan suasana atau ikilim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Di sini titik tolaknya adalah pengenalan bahwa setiap manusia, setiap masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan, artinya bahwa tidak ada msyarakat yang sama sekali tanpa daya, karena kalau demikian akan punah. (Theresia, 2014)

Oleh karena itu, tingkat pertumbuhan sebuah desa ditentukan oleh kepedulian pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik dalam berbagai bidang kehidupan dan peran serta masyarakat dalam mendukung upaya-upaya yang dilakukan pemerintah tersebut.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, di sini akan dibahas tentang Peran Otonomi Daerah dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Pondasi dalam Pembangunan Ekonomi:

1.Bagaimana hubungan antara otonomi daerah dengan pemberdayaan masyarakat terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia?

2.Bagaimana peran pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah melalui kebijakan otonomi daerah?

Hubungan Antara Otonomi Daerah Dengan Kesejahteraan Masyarakat Terhadap Pembangunan Ekonomi Di Indonesia

Pembangunan ekonomi merujuk pada proses peningkatan pendapatan total dan pendapatan per kapita suatu negara, yang juga memperhatikan pertambahan penduduk dan perubahan struktur ekonomi yang mendasar serta pemerataan pendapatan bagi penduduk. Otonomi daerah memiliki peran yang penting dalam pembangunan ekonomi, karena implementasi yang baik dari otonomi daerah memungkinkan pembangunan dilakukan secara maksimal. (Indonesia, 2019)

Salah satu langkah yang diambil pemerintah dalam upaya pemerataan pembangunan di setiap daerah adalah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah, yang memberikan keleluasaan kepada setiap daerah untuk membangun wilayahnya sendiri. Dengan aturan tersebut, pemerintah di setiap daerah mengimplementasikan setiap perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Hasilnya, banyak daerah di seluruh Indonesia melakukan pemekaran wilayah dengan tujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat .(Wenda & Akib, 2015)

Melalui penerapan desentralisasi, wewenang akan dipindahkan ke tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk mengelola anggaran, memiliki kewenangan dalam pengumpulan pajak, membentuk dewan yang dipilih oleh masyarakat, memilih kepala daerah oleh DPRD, dan menerima bantuan berupa transfer dana dari Pemerintah Pusat. (Sidik, 2002)

Desentralisasi merupakan konsep yang kompleks dan melibatkan berbagai bentuk dan dimensi yang beragam, termasuk aspek fiskal, politik, administrasi, serta pembangunan sosial dan ekonomi. Desentralisasi fiskal merupakan salah satu komponen utama dari konsep desentralisasi. Ketika Pemerintah Daerah menjalankan tugasnya dengan efektif dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan terkait penyediaan pelayanan di sektor publik, mereka perlu didukung dengan sumber daya keuangan yang memadai. Sumber daya keuangan tersebut dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk penerimaan tambahan pajak, pembagian hasil pajak dan bukan pajak, serta pinjaman. Selain itu, subsidi atau bantuan dari Pemerintah Pusat juga dapat menjadi sumber daya keuangan yang penting bagi Pemerintah Daerah. (Sidik, 2002)

Pemerintah Pusat dan DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan undang-undang terbaru mengenai hubungan keuangan antara Pusat dan Daerah. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat. Penetapan undang-undang baru ini dilakukan pada tanggal 5 Januari 2022. Muatan utama dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Dana Daerah (UU HKPD) dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.merupakan peraturan yang bertujuan untuk menyederhanakan kebijakan dalam pembiayaan daerah agar lebih efisien namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

b.memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah dengan mengurangi jenis pajak dan retribusi yang ada, sehingga dapat mengurangi biaya administrasi dalam pemungutan.

c.menciptakan sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tujuan agar langkah-langkah yang diambil oleh kedua pihak menjadi lebih sejalan. Hal ini diharapkan dapat mempermudah pencapaian target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi secara efisien dan efektif.

Melalui penerapan otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki kemampuan yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi ekonomi di wilayahnya. Hal ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan lapangan kerja, pendapatan per kapita, serta akses masyarakat terhadap layanan publik yang lebih baik. Pemerintah pusat juga memiliki peran yang signifikan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di daerah melalui kebijakan otonomi daerah, seperti pemberian alokasi dana perimbangan keuangan yang adil dan dukungan lainnya.

Pemberdayaan masyarakat dalam bidang ekonomi memiliki makna meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang tercermin peningkatan pendapatn dan kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat miskin. Adapun bentuk program pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah desa meliputi pemberian raskin, pemberian beasiswa bagi siswa miskin. Selain itu bentuk lain pada Pembinaan di bidang ini adalah pembinaan di bidang kewiraswastaan. Pembinaan ini dimaksudkan untuk mengembangkan kewiraswastaan pengusaha muda, terutama di kalangan pedagang kecil. Contoh para pengusaha untuk meningkatkan usahanya diberi pinjaman modal dengan bunga rendah dan bergulir untuk dipinjamkan selanjutnya ke kelompok lain. Kegiatan pembinaan ini disebut dengan usaha peningkatan pendapatan masyarakat desa (UDSP). Sebagian besar kegiatan ini telah memperbaiki taraf hidup masyarakat.

Dengan demikian, otonomi daerah menjadi fondasi penting dalam pembangunan ekonomi serta kesejahteraan di Indonesia, di mana pemerintah daerah dapat mengelola sektor ekonomi sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya, sementara pemerintah pusat memberikan dukungan yang diperlukan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah tersebut.(Nasution, 2016)

Peran Pemerintah Pusat Dalam Mendukung Pembangunan Ekonomi Di Daerah Melalui Kebijakan Otonomi Daerah

Prinsip negara hukum menegaskan bahwa hukum memiliki posisi yang lebih tinggi daripada individu dalam menjalankan pemerintahan. Hukum dapat diartikan sebagai kumpulan aturan yang berjenjang dan hierarkis, di mana konstitusi berperan sebagai puncaknya. Dalam konteks negara hukum, prinsip supremasi konstitusi dijunjung tinggi. Prinsip ini bukan hanya merupakan hasil logis dari konsep negara hukum, tetapi juga merupakan bentuk pelaksanaan prinsip demokrasi karena konstitusi merupakan perjanjian sosial yang memiliki kedudukan tertinggi. Oleh karena itu, prinsip-prinsip yang tercantum dalam aturan dasar konstitusi harus menjadi dasar yang kuat dan dijalankan melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. (Asshiddiqie, 2007)

Peran negara dalam perekonomian nasional di Indonesia telah ditetapkan secara konstitusional melalui Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal ini menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hasil yang menguasai hajat hidup orang banyak akan dikuasai oleh negara. Dari ketentuan ini, peran negara terbatas pada sektor-sektor produksi yang dianggap penting bagi negara dan yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat, sedangkan sektor yang tidak dampak diberikan kepada pihak swasta.(Sudiro, 1997)

Prinsip demokrasi ekonomi mengemukakan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan ekonomi sangat penting dalam pembangunan di bidang ekonomi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan arahan dan panduan terhadap pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lingkungan usaha yang kondusif bagi pertumbuhan sektor usaha. Di sisi lain, sektor usaha juga diharapkan memberikan respons terhadap arahan dan panduan pemerintah serta iklim usaha yang diciptakan melalui kegiatan-kegiatan nyata.(Swasono, 1987)

a.Restrukturisasi perencanaan pembangunan nasional dengan memperbarui sistem perencanaan berdasarkan model GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara). Dalam hal ini, GBHN akan berfungsi sebagai panduan dalam menjalankan tugas penyelenggaraan negara. (MPR, 2018) Seiring dengan perkembangan tersebut, saat ini telah muncul berbagai pendapat yang menyatakan bahwa tanpa adanya GBHN yang diberikan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih, terlihat seakan-akan sistem demokrasi hanya menghasilkan sistem pemerintahan yang berjalan secara otomatis (autopilot). (Setiawan, 2021)

b.Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Dengan mengedepankan pembangunan infrastruktur di daerah-daerah yang membutuhkan, pemerintah pusat dapat meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas ke wilayah tersebut. Langkah ini memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut. Dengan adanya infrastruktur yang memadai, transportasi menjadi lebih efisien, konektivitas regional meningkat, dan aksesibilitas ke sumber daya dan pasar menjadi lebih mudah. Hal ini menciptakan peluang baru bagi pengembangan sektor ekonomi di daerah-daerah tersebut, peningkatan investasi, pembukaan lapangan kerja, dan pengembangan industri. Selain itu, pembangunan infrastruktur juga dapat memperkuat daya saing daerah dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata. Dengan demikian, prioritisasi program dan proyek infrastruktur merupakan salah satu langkah penting yang dapat diambil oleh pemerintah pusat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah yang membutuhkan. (Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, 2022)

c.Memastikan adanya alokasi dana perimbangan keuangan yang adil antara pusat dan daerah. Melalui pendekatan yang memperhatikan kebutuhan dan potensi ekonomi setiap daerah, pemerintah pusat dapat memberikan dukungan keuangan yang memadai kepada pemerintah daerah dalam mengembangkan sektor ekonomi di wilayahnya. Alokasi dana yang adil tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa setiap daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensi ekonominya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan adanya dukungan keuangan yang memadai, pemerintah daerah dapat melakukan investasi dalam pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor produktif, pelatihan tenaga kerja, serta peningkatan aksesibilitas dan kualitas layanan publik. (Ismal, 2002)

d.Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi langkah penting dalam mengembangkan sektor ekonomi di daerah. Pemerintah pusat dapat melakukan pertemuan rutin dengan pemerintah daerah untuk membahas kebijakan dan program pembangunan ekonomi. Melalui pertemuan ini, pemerintah pusat dapat mendapatkan informasi langsung mengenai kebutuhan dan potensi ekonomi di daerah, serta memastikan bahwa kebijakan nasional yang ditetapkan sesuai dengan kondisi lokal. Selain itu, pembentukan tim koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga dapat menjadi sarana untuk memperkuat kerja sama dalam mengembangkan sektor ekonomi. Tim koordinasi ini dapat terdiri dari perwakilan pemerintah pusat dan daerah yang bertanggung jawab untuk memfasilitasi komunikasi, mengkoordinasikan kegiatan, dan memantau pelaksanaan program pembangunan ekonomi di daerah.

Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, pemerintah pusat dapat memastikan bahwa otonomi daerah dapat memberikan dampak positif terhadap pembangunan ekonomi di daerah. Melalui restrukturisasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan memperbarui model GBHN, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), alokasi dana perimbangan keuangan yang adil antara pusat dan daerah, koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, kebijakan nasional yang mendukung, serta prioritisasi program/proyek infrastruktur, pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam mengembangkan sektor ekonomi yang sesuai dengan potensi daerahnya. Hal ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut dan memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraaan.

Kesimpulan

Hubungan antara otonomi daerah dan pembangunan ekonomi di Indonesia sangat erat. Otonomi daerah memberikan pemerintah daerah kewenangan yang lebih luas dalam mengelola sumber daya dan potensi ekonomi di wilayahnya. Implementasi yang baik dari otonomi daerah memungkinkan pembangunan ekonomi dilakukan secara maksimal dengan peningkatan lapangan kerja, pendapatan per kapita, dan akses masyarakat terhadap layanan publik yang lebih baik. Penerapan otonomi daerah dengan dukungan pemerintah pusat dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah. Melalui pemanfaatan sumber daya dan potensi ekonomi secara efektif, pemerintah daerah dapat mengembangkan sektor ekonomi yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerahnya. Dalam hal ini, alokasi dana perimbangan yang adil dan koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk mencapai pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Pemerintah pusat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah melalui kebijakan otonomi daerah. Langkah-langkah yang diambil termasuk restrukturisasi sistem perencanaan pembangunan nasional, pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN), alokasi dana perimbangan keuangan yang adil antara pusat dan daerah, peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta prioritisasi program/proyek infrastruktur. Dengan demikian, otonomi daerah dan peran pemerintah pusat dalam mendukung pembangunan ekonomi di daerah saling terkait dan saling melengkapi. Melalui kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, pembangunan ekonomi di Indonesia dapat berjalan secara efektif dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat di seluruh wilayah.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2007). Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi untuk Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis. Bahan Orasi Ilmiah Peringatan Dies Natalis Ke XXI Dan Wisuda.

Habibi, M. M. (2016). Analisis Pelaksanaan Desentralisasi Dalam Otonomi Daerah Kota/Kabupaten. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 28(2).

Indonesia, R. (1999). Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Bagian Proyek Peningkatan Publikasi Pemerintah, Direktorat Publikasi, Ditjen ...

Ismal, R. (2002). Penelitian Tentang Apakah Penerapan Otonomi Daerah Khususnya Alokasi Dana Perimbangan Keuangan Pusat Dan Daerah (PKPD) Dan Non-PKPD Selama Tahun 2001 Telah Memberikan Dampak Kepada Pengendalian Moneter? Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, 5(2), 57–132.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomia. (2022). Memeratakan Pembangunan Ekonomi di Indonesia, Pemerintah Dorong Pengembangan PSN Prioritas di Berbagai Wilayah. SIARAN PERS HM.4.6/607/SET.M.EKON.3/10/2022. https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4660/memeratakan-pembangunan-ekonomi-di-indonesia-pemerintah-dorong-pengembangan-psn-prioritas-di-berbagai-wilayah

Luju, E., Wisang, I. V., Wulandari,C. A.,Poin, E. A. (2020).Pengaruh Pengelolaan Alokasi Dana Desa Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Melalui Pemberdayaan Masyarakat Desa Di Desa Bloro Kecamatan Nita Kabupaten Sikka.Jurnal Ilmiah Projemen,7(1),37-55.

Rizki, Raden Achmad, Tri Setiady, I Ketut Astawa, (2023), Kedudukan Otonomi Daerah Sebagai Pondasi dalam Pembangunan Ekonomi, Eksekusi: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi Negara Vol.1, e-ISSN: 2987-7113; p-ISSN: 2987-9124, Hal 59-72

Setiawan, O. T. (2021). Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dengan Model Gbhn Sebagai Haluan Negara. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 2(2), 20–50.

Sidik, M. (2002). Perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Makalah Seminar Setahun Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah, 1–25.

Sudiro, A. (1997). Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi Di Indonesia dan Permasalahannya. Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(2).

Swasono, S.-E. (1987). Sistem ekonomi dan demokrasi ekonomi: membangun sistem ekonomi nasional. Penerbit Universitas Indonesia.

Theresia, A. (2014). Pembangunan Berbasis Masyarakat. Bandung: Alfabeta

Wenda, W. L., & Akib, H. (2015). Pembangunan ekonomi dalam era otonomi daerah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 43–51.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun