Apakah anda pernah menemukan setengah badan jalan terhalang oleh tenda pernikahan? Atau pernahkah anda menemukan seluruh ruas jalan tertutup karena ada pesta pernikahan, sehingga anda harus mencari jalan alternatif lain? Apakah sebenarnya menggunakan jalan umum untuk tempat acara yang bersifat pribadi itu dibolehkan?
Undang-Undang Penutupan Jalan
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan. Ditentukan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULAJ), serta Perkapolri nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Dalam Pasal 127 UULAJ dijelaskan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalam nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jalan desa. Penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan oleh Polri untuk kepentingan umum yang bersifat nasional (pernikahan, kematian dll).
Tanggapan Masyarakat Mengenai Penutupan Jalan
"Jelas iya, karena penutupan jalan banyak merugikan lingkungan sekitar, mobilitas masyarakat juga pasti bakal terganggu. Tindakan yang sebaiknya dilakukan ya jangan mengadakan acara yang merugikan lingkungan sekitar, kalau mau bikin acara harus ditempat yang semestinya".
Ucap Tashya (20) salah satu warga yang menjadi korban dari penutupan jalan.
"Iya, karena menggangu orang umum dan warga setempat, dan sebaiknya acara tersebut dilakukan pada tempat yang mendukung. Setidaknya pihak keluarga mempunyai surat izin untuk melakukan acara dan izin dari warga setempat supaya tidak disalahkan warga".
Ucap Claire (21) yang juga merupakan salah satu warga yang menjadi korban penutupan jalan.
Bagaimana caranya supaya mendapatkan permohonan surat izin untuk melakukan penutupan jalan?
Berikut caranya
Tata Cara Mengajukan Permohonan Surat Izin untuk Melakukan Penutupan Jalan
Berikut ini merupakan tata cara pengajuan surat izin penutupan jalan :
- Penanggungjawab atau penyelenggarakan acara menentukan lokasi penggunaan berupa jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa/lingkungan.
- Mempersiapkan lampiran surat permohonan yang berupa :
- Foto copy KTP penanggungjawab atau pihak penyelenggara kegiatan.
- Waktu penyelenggaraan kegiatan lengkap dengan jam acara.
- Memberitahu jenis kegiatan yang akan dilakukan.
- Memperkirakan jumlah tamu yang akan hadir.
- Memberitahu denah lokasi kegiatan serta jalur alternatif lainnya.
- Surat rekomendari dari satker yang mengelola perhubungan darat daerah provinsi untuk jalan nasional atau provinsi, daerah kabupaten atau kota untuk jalan kabupaten maupun kota, maupun kepala desa atau lurah untuk jalan desa atau lingkungan.
- Tentukan tujuan surat permohonan kepada :
- Kepala Kepolisian Daerah untuk penggunaan jalur nasional atau provinsi.
- Kepala Kepolisian Resor (Polri) untuk penggunaan jalur kabupaten atau kota.
- Kepala Kepolisian Sektor untuk jalur desa atau lingkungan.
- Permohonan izin tersebut diajukan maksimal 7 (tujuh) hari sebelum acara dilaksanakan.
- Bagi warga yang menyelenggarakan acara dalam rangka kematian, penanggungjawab dapat mengajukan permohonan secara lisan.
- Apabila permohonan dikabulkan maka surat pemberian izin akan diterima lalu patuhi peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila permohonan TIDAK dikabulkan maka pihak penyelenggara harus mencari solusi lain
Sabrina Oktavia Emmery Nova
Mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI