Tata Cara Mengajukan Permohonan Surat Izin untuk Melakukan Penutupan Jalan
Berikut ini merupakan tata cara pengajuan surat izin penutupan jalan :
- Penanggungjawab atau penyelenggarakan acara menentukan lokasi penggunaan berupa jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa/lingkungan.
- Mempersiapkan lampiran surat permohonan yang berupa :
- Foto copy KTP penanggungjawab atau pihak penyelenggara kegiatan.
- Waktu penyelenggaraan kegiatan lengkap dengan jam acara.
- Memberitahu jenis kegiatan yang akan dilakukan.
- Memperkirakan jumlah tamu yang akan hadir.
- Memberitahu denah lokasi kegiatan serta jalur alternatif lainnya.
- Surat rekomendari dari satker yang mengelola perhubungan darat daerah provinsi untuk jalan nasional atau provinsi, daerah kabupaten atau kota untuk jalan kabupaten maupun kota, maupun kepala desa atau lurah untuk jalan desa atau lingkungan.
- Tentukan tujuan surat permohonan kepada :
- Kepala Kepolisian Daerah untuk penggunaan jalur nasional atau provinsi.
- Kepala Kepolisian Resor (Polri) untuk penggunaan jalur kabupaten atau kota.
- Kepala Kepolisian Sektor untuk jalur desa atau lingkungan.
- Permohonan izin tersebut diajukan maksimal 7 (tujuh) hari sebelum acara dilaksanakan.
- Bagi warga yang menyelenggarakan acara dalam rangka kematian, penanggungjawab dapat mengajukan permohonan secara lisan.
- Apabila permohonan dikabulkan maka surat pemberian izin akan diterima lalu patuhi peraturan yang berlaku. Sebaliknya, apabila permohonan TIDAK dikabulkan maka pihak penyelenggara harus mencari solusi lain
Sabrina Oktavia Emmery Nova
Mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!