Apakah anda pernah menemukan setengah badan jalan terhalang oleh tenda pernikahan? Atau pernahkah anda menemukan seluruh ruas jalan tertutup karena ada pesta pernikahan, sehingga anda harus mencari jalan alternatif lain? Apakah sebenarnya menggunakan jalan umum untuk tempat acara yang bersifat pribadi itu dibolehkan?
Undang-Undang Penutupan Jalan
Penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan. Ditentukan dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Jalan (UULAJ), serta Perkapolri nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Dalam Pasal 127 UULAJ dijelaskan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalam nasional, provinsi, kabupaten/kota dan jalan desa. Penggunaan jalan tersebut dapat diizinkan oleh Polri untuk kepentingan umum yang bersifat nasional (pernikahan, kematian dll).
Tanggapan Masyarakat Mengenai Penutupan Jalan
"Jelas iya, karena penutupan jalan banyak merugikan lingkungan sekitar, mobilitas masyarakat juga pasti bakal terganggu. Tindakan yang sebaiknya dilakukan ya jangan mengadakan acara yang merugikan lingkungan sekitar, kalau mau bikin acara harus ditempat yang semestinya".
Ucap Tashya (20) salah satu warga yang menjadi korban dari penutupan jalan.
"Iya, karena menggangu orang umum dan warga setempat, dan sebaiknya acara tersebut dilakukan pada tempat yang mendukung. Setidaknya pihak keluarga mempunyai surat izin untuk melakukan acara dan izin dari warga setempat supaya tidak disalahkan warga".
Ucap Claire (21) yang juga merupakan salah satu warga yang menjadi korban penutupan jalan.
Bagaimana caranya supaya mendapatkan permohonan surat izin untuk melakukan penutupan jalan?
Berikut caranya