Dapat kita ketahui bahwasanya Al-Qur'an diturunkan sedikit demi sedikit selama 23 tahun masa kenabian. Ayat demi ayat diturunkan oleh Allah dalam keadaan yang berbeda-beda. Dalam ranah sosial, ada banyak ayat Al-Qur'an yang, diturunkan sebagai jawaban atas problem yang dialami oleh Nabi Muhammad dan para sahabat. Menyikapi hal ini, para ulama membuka ranah penelitian baru dalam ilmu tafsir yang disebut dengan asbabun nuzul (secara bahasa: "sebab-sebab atau latar historis turunnya ayat Al-Qur'an", red).
Para mufassir Al-Qur'an sepakat bahwa:
"Asbabun nuzul adalah diturunkan ayat Al-Qur'an atas sebuah kejadian untuk mengabadikannya atau menjelaskan hukum atas kejadian tersebut."
- Macam macam Asbabun Nuzul
1. Ta'addud al-ashbab wa al-nazil wahid
 adalah beberapa sebab yang hanya melatarbelakangi "turunnya satu ayat atau wahyu. Dalam hal ini, turunnya wahyu bertujuan untuk menanggapi beberapa peristiwa atau sebab.
Contohnya dalam surat Al Ikhlas ayat 1-4:
- - - -
Artinya: "Katakanlah (Muhammad), "Dialah Allah, Yang Maha Esa. Allah tempat meminta segala sesuatu. (Allah) tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada sesuatu yang setara dengan Dia."
 Ayat-ayat tersebut diturunkan sebagai tanggapan terhadap orang-orang musyrik Mekkah sebelum Rasulullah SAW melakukan hijrah. Ayat tersebut juga diturunkan kepada kaum ahli kitab yang ditemui di Madinah setelah Rasulullah SAW hijrah.
2. Ta'adud An-Nazil Wa Al-Asbab Wahid.
Ta'adud an-nazi wa al-asbab wahid adalah satu sebab yang melatarbelakangi beberapa ayat. Contohnya terdapat pada surat Ad-Dukhan ayat 10,15, dan 16, Allah SWT berfirman:
-
Artinya: "Maka tunggulah pada hari ketika langit membawa kabut yang tampak jelas." (QS. Ad-Dukhen: 10).
-
Artinya: "Sungguh (kalau) Kami melenyapkan azab itu sedikit saja, tentu kamu akan kembali (ingkar)." (QS. Ad-Dukhan: 15).
-
Artinya: "(Ingatlah) pada hari (ketika) Kami menghantam mereka dengan keras. Kami pasti memberi balasan." (QS. Ad-Dukhan: 16).
Asbabun nuzul ketiga ayat tersebut terjadi pada saat kaum Quraisy durhaka kepada Nabi Muhammad SAW. Beliau berdoa agar mereka (kaum Quraisy) mendapatkan kelaparan sebagaimana pernah terjadi pada zaman Nabi Yusuf AS. Maka, Allah SWT menurunkan penderitaan kepada kaum Quraisy sehingga turunlah QS. Ad-Dukhan ayat 10.
Kemudian, pata kaum Quraisy menghadap Nabi SAW untuk meminta bantuan. Lalu,. Rasulullah SAW berdoa kepada Tuhan untuk diturunkan hujan. Allah SWT lalu menurunkan hujan dan turunlah QS. Ad-Dukhan ayat 15. Namun, setelah mereka mendapatkan nikmat dari Allah SWT, mereka kembali sesat dan durhaka maka turunlah ayat ke-16. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa siksaan yang dimaksud akan turun saat Perang Badar
Contoh lain asbabun nuzul adalah riwayat yang menjelaskan kejadian yang melatarbelakangi diturunkannya hukum larangan meminum khamr dalam Al-Quran, yaitu: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa suatu ketika dua kabilah dari golongan Anshar mengadakan perjamuan yang disuguhi dengan minuman khamr. Kemudian mereka minum khamr hingga mabuk sehingga terjadilah perkelahian di antara mereka. Ketika mereka telah sadar dari mabuknya, maka sebagian mereka menyadari bekas luka yang ada di wajahnya seraya berkata, 'Sungguh saudaraku fulan telah melukaiku, seandainya ia berbelas kasihan niscaya ia tidak akan melukaiku'. Terbakarlah permusuhan di antara dua kabilah tersebut karena luka yang mereka dapatkan. Kemudian, Allah menurunkan ayat Al-Qur'an
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah..." (QS Al-Maidah: 90)
- Bagaimana sikap para ulama ketika menemukan perbedaan asbabun nuzul dalam satu ayat yang sama ?
1. Pertama , ketika ada dua riwayat yang menjelaskan asbabun nuzul pada ayat yang sama dengan kategori riwayat dapat dipercaya maka keduanya dapat diterima sebagai asbabun nuzul pada ayat tersebut tanpa ditolak salah satu dari keduanya. Dan kedua riwayat ini berfungsi sebagai penguat hukum yang dibawa oleh ayat tersebut. Sangat mungkiri terjadi sebuah ayat yang sama diturunkan lebih dari satu kali sebagai jawaban atas beberapa kejadian yang terjadi di masa Nabi Muhammad saw. Misalnya, Riwayat pertama, "Diriwayatkan dari Abu Hurairah 'Suatu ketika Nabi Muhammad saw sedang berdiri di depan jenazah sahabat Hamzah yang mati syahid. Rasulullah mengatakan 'Akan aku balaskan dengan terbunuhnya 70 orang dari mereka (orang-orang kafir Quraisy) sebagai balasan atas wafatmu. Maka, turunlah Jibril dengan membawa ayat, 'Dan jika kamu membalas maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu..." (QS An-Nahl: 126)," (HR al-Baihaqi).
Riwayat kedua, "Diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab, 'Suatu ketika pada perang Uhud terbunuh 64 orang dari kalangan Anshar dan 6 orang dari kalangan Muhajirin. Seseorang dari kalangan Anshar mengatakan, 'Seandainya terjadi lagi perang dengan mereka (orang-orang kafir Quraisy), akan kita bunuh ratusan orang dari golongan, mereka. Maka, ketika terjadi penaklukkan kota Makkah (Fathu Makkah) turunlah ayat 'Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu..." (QS An-Nahl: 126)." (HR al-Hakim). Dalam kasus ini, kita tahu bahwa seluruh ayat dalam surat an-Nahl adalah Makkiyah (diturunkan di kota Makkah). Maka, dapat disimpulkan bahwa QS An-Nahl ayat 126 diturunkan tiga kali yaitu pertama diturunkan di kota Makkah sebelum nabi hijrah, kemudian di perang uhud sebagaimana riwayat pertama, dan terakhir di kota Makkah pada saat penakhlukkan kota Makkah (Fathu Makkah) sebagaimana riwayat yang kedua.
2. Kedua, ketika ada dua riwayat yang menjelaskag asbabun nuzul pada ayat yang sama, tetapi riwayat yang pertama dengan redaksi "Ayat ini turun untuk menjelaskan hukum ini sedangkan riwayat yang kedua dengan redaksi "Ayat ini dengan sebab kejadian seperti ini", maka ditetapkan riwayat kedua sebagai asbabun nuzul karena memakai redaksi yang lebih jelas dalam menceritakan sebab turunnya ayat tersebut. Misal contoh, Riwayat pertama, "Diriwayatkan dari Ibnu Umar, beliau mengatakan "Turunnya ayat "Istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu suka. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu... (QS Al-Baqarah ayat 223)" adalah sebagai penjelasan keharaman menggauli perempuan dari duburnya" (HR al-Bukhari). Riwayat kedua, "Diriwayatkan dari Jabir, beliau mengatakan "Dahulu, orang-orang yahudi meyakini bahwa barang siapa yang menggauli istrinya dari arah belakang tubuhnya niscaya anaknya terlahir dalam keadaan buta matanya. Maka, Allah turunkan ayat "Istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu suka. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu... (QS Al-Baqarah ayat 223)" (HR Muslim).
Dalam kasus itu, ditetapkan riwayat kedua sebagai asbabun nuzul QS Al-Baqarah ayat 223 karena lebih jelas dalam menunjukkan sebab turunnya ayat. Sedangkan riwayat pertama cenderung lebih sebagai ijtihad Ibnu Umar dalam mengambil hukum dari ayat Al-Qur'an.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H