Pada dasaranya, Negara Indonesia adalah Negara yang berdasar pada aturan yang tertulis dan sistematis atau bisa disebut hukum, yang artinya setiap individu atau masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dan perlindungan yang sama tanpa memandang latar belakang seorang individu, suku, bangsa, agama, dan kelas sosial. Perlindungan yang diberikan kepada pekerja bertujuan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan membebaskan pekerja dari sikap yang semena-mena antar berbagai pihak, terutama pengusaha. Tujuan dari perlindungan tenaga kerja ini adalah untuk menjamin tidak adanya tekanan dari luar terhadap berakhirnya hubungan kerja. Oleh karena itu, pengusaha harus melaksanakan persyaratan perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UU lama No 1 Tahun 1970 yang bersifat preventif yaitu mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja, UU No 13 Tahun 2003 tentang kesehatan kerja dan keselamatan kerja yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UU No. UUD 1945, "Setiap orang berhak atas rasa aman, perlindungan, dan kepastian hukum." Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjamin hak warga negara atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan adalah pasal 27 ayat 2 yang juga berisi perlindungan hukum bagi ketenagakerjaan secara keseluruhan. Dengan demikian, hukum tersebut dapat menjamin hak-hak pekerja dan pada akhirnya PHK atau perselisihan anatar buruh dan pengusaha di Indonesia diperkirakan akan menurun dari waktu ke waktu.
Perlindungan hukum juga terdapat dalam UU Cipta Kerja yang tertera pasal 18, yang menjelaskan bahwa aturan tersebut sebagai dorongan bagi pekerja untuk mempertahankan hak-haknya. Perusahaan seharusnya mengutamakan kebutuhan dan pemenuhan hak-hak dasar pekerja lebih dari kepentingan yang lain. Karena pada dasarnya, kesejahteraan pekerja adalah yang paling utama untuk dicapai dan dilindungi. Namun, tampaknya selain undang-undang tertulis, harus ada perlindungan sosial bagi pekerja untuk menjamin hak dalam menyuarakan kebebasan atau keberatan di tempat kerja terkait pekerjaan yang dijalankan. Karena pastinya banyak perusahaan yang kadang kala berpikir bahwa mempekerjakan karyawan tetap harus dibayar walaupun pensiun itu memberatkan perusahaan.
 Selain itu, jika terjadi PHK perusahaan wajib membayar uang pesangon, sehingga hubungan kerja yang tidak teratur tersebut semakin memperlemah posisi tenaga kerja. Kemungkinan peningkatan eksploitasi, biaya tenaga kerja yang lebih rendah, dan tekanan yang dirasakan tenaga kerja semakin meningkat dengan hubungan kerja yang rentan ini. Jadi, untuk renegosiasi kontrak kerja, diperlukan kontak sosial antara pekerja, serikat pekerja, dan pengusaha. Hal itu dilakukan agar para pekerja atau buruh lebih fleksibel dan mendapatkan kesempatan yang sama untuk mendapatkan jaminan sosial yang pasti dan terjamin.
KESIMPULAN :
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak berdampak pada kesejahteraan pekerja atau buruh yang pada akhirnya akan menyebabkan peningkatan angka pengangguran di Indonesia. Apalagi, pesangon untuk PHK telah diturunkan dari standar UU Ketenagakerjaan yang lama, dimana sebelumnya 10 kali upah diberikan menjadi hanya 8 kali lipat upah. Hal ini nantinya akan merugikan para pekerja dan memungkinkan eksploitasi pengusaha. Selain itu, untuk melindungi hak-hak pekerja, diperlukan perlindungan hukum yang terdapat dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang keselamatan dan kesehatan kerja, Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 tentang keselamatan kerja, dan UU No 1 Tahun 1970 sebelumnya yang bersifat preventif yaitu mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja dan menjamin hak pekerja atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan pada pasal 27 ayat (2). Selain itu, diharapkan terdapat perlindungan individu secara sosial yang menjamin kebebasan dalam menyampaikan keluhan atau suatu keberatan dalam pekerjaan Sehingga perlu adanya konsolidasi antara serikat kerja dan para pengusaha dalam hal mendiskusikan ulang kontrak kerja atau aturan yang mendasari kebebasan dan perlindungan terkiat hak-hak, supaya para pekerja mendapatkan perlindungan kerja yang fleksibel, sama, dan terjamin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H