Surah Al-Ma'idah (5:90-91): Selain miras, ayat ini juga menekankan bahwa perjudian adalah perbuatan syaitan yang menciptakan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan menjalankan ibadah salat.
Hikmah di Balik Larangan Miras dan Judi
Larangan miras dan judi dalam Al-Qur'an memiliki hikmah yang mendalam, yang meliputi:
Kesehatan Fisik dan Mental: Konsumsi miras dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta menyebabkan ketergantungan dan penyakit kronis.
Harmoni Sosial: Miras dan judi sering kali menjadi sumber konflik, kekerasan, dan masalah sosial lainnya.
Stabilitas Ekonomi: Judi bisa menyebabkan kehancuran finansial, bukan hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga keluarga dan masyarakat.
Spiritualitas dan Ibadah: Kedua aktivitas ini dapat menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Dalam pandangan Al-Qur'an, miras dan judi adalah perbuatan yang merugikan individu dan masyarakat. Larangan terhadap keduanya ditetapkan bukan hanya sebagai aturan agama, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi kesehatan, moralitas, dan keharmonisan sosial. Dengan menjauhi miras dan judi, umat Islam diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat, produktif, dan dekat dengan nilai-nilai spiritual yang diajarkan dalam Islam.