Mohon tunggu...
Sabrina
Sabrina Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa di universitas Islam negeri syarif hidayatullah Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Prespektif Al-Qur'an tentang Miras dan Judi

20 Juni 2024   08:23 Diperbarui: 20 Juni 2024   08:59 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Surah Al-Ma'idah (5:90-91): Selain miras, ayat ini juga menekankan bahwa perjudian adalah perbuatan syaitan yang menciptakan permusuhan dan kebencian serta menghalangi manusia dari mengingat Allah dan menjalankan ibadah salat.

Hikmah di Balik Larangan Miras dan Judi

Larangan miras dan judi dalam Al-Qur'an memiliki hikmah yang mendalam, yang meliputi:

  1. Kesehatan Fisik dan Mental: Konsumsi miras dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta menyebabkan ketergantungan dan penyakit kronis.

  2. Harmoni Sosial: Miras dan judi sering kali menjadi sumber konflik, kekerasan, dan masalah sosial lainnya.

  3. Stabilitas Ekonomi: Judi bisa menyebabkan kehancuran finansial, bukan hanya bagi individu yang terlibat tetapi juga keluarga dan masyarakat.

  4. Spiritualitas dan Ibadah: Kedua aktivitas ini dapat menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Dalam pandangan Al-Qur'an, miras dan judi adalah perbuatan yang merugikan individu dan masyarakat. Larangan terhadap keduanya ditetapkan bukan hanya sebagai aturan agama, tetapi juga sebagai upaya untuk melindungi kesehatan, moralitas, dan keharmonisan sosial. Dengan menjauhi miras dan judi, umat Islam diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih sehat, produktif, dan dekat dengan nilai-nilai spiritual yang diajarkan dalam Islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun