Apa saja sih dampak dari sebuah perselingkuhan itu?.Â
Dampak perselingkuhan sendiri yaitu menimbulkan gejala seperti PTSD atau trauma pasca sebuah peristiwa yang akan mengganggu mentalnya. Sulit untuk mempercayai seseorang, karena ia akan sulit memulai hubungan baru kembali akibat ketakutan perselingkuhan akan terjadi kedua kalinya. Melemahnya kepercayaan diri, cenderung orang yang diselingkuhi akan selalu memikirkan dan membandingkan dirinya dengan selingkuhan pasangannya dan akan selalu memikirkan bahwa dirinya tidak bisa menjadi lebih baik dari selingkuhan pasangannya. Berdampak pada otak, hakikatnya jatuh cinta berkaitan dengan pelepasan hormon dopamin yang akan memicu timbulnya euforia, namun ketika seseorang merasa akan sakitnya akibat dari percintaan atau bisa disebut sakit hati dari sebuah perselingkuhan, hal ini akan berakibat pada jalur pelepasan bahan kimia pada otak yang mana gejalanya seperti orang mabuk atau pengguna narkoba.Â
Lantas di Indonesia sendiri, apakah ada Undang-Undang yang mengatur hukum perselingkuhan?
Dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1): "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta."
Gimana sob, masih mau selingkuh?
referensi:
https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1466/1085
https://www.halodoc.com/artikel/ini-4-dampak-jangka-panjang-dari-perselingkuhan