Mohon tunggu...
Sabi Sipa
Sabi Sipa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa/i

akun ini dipegang oleh dua orang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kenapa Harus Selingkuh?

24 Juni 2023   22:56 Diperbarui: 24 Juni 2023   23:31 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa saja sih dampak dari sebuah perselingkuhan itu?. 

Dampak perselingkuhan sendiri yaitu menimbulkan gejala seperti PTSD atau trauma pasca sebuah peristiwa yang akan mengganggu mentalnya. Sulit untuk mempercayai seseorang, karena ia akan sulit memulai hubungan baru kembali akibat ketakutan perselingkuhan akan terjadi kedua kalinya. Melemahnya kepercayaan diri, cenderung orang yang diselingkuhi akan selalu memikirkan dan membandingkan dirinya dengan selingkuhan pasangannya dan akan selalu memikirkan bahwa dirinya tidak bisa menjadi lebih baik dari selingkuhan pasangannya. Berdampak pada otak, hakikatnya jatuh cinta berkaitan dengan pelepasan hormon dopamin yang akan memicu timbulnya euforia, namun ketika seseorang merasa akan sakitnya akibat dari percintaan atau bisa disebut sakit hati dari sebuah perselingkuhan, hal ini akan berakibat pada jalur pelepasan bahan kimia pada otak yang mana gejalanya seperti orang mabuk atau pengguna narkoba. 

Lantas di Indonesia sendiri, apakah ada Undang-Undang yang mengatur hukum perselingkuhan?

Dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1): "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta."

Gimana sob, masih mau selingkuh?

referensi:

https://cakranusantara.net/2023/01/05/warganet-ngerumpi-haram-sanksi-hukum-perselingkuhan-atau-perzinahan-menurut-kuhp/#:~:text=Dalam%20Pasal%20284%20KUHP%20UU%20No.73%20Tahun%201958,10.000.000%2C00%20sesuai%20Kategori%20II%20juncto%20pasal%2079%20KUHP.

https://www.kompasiana.com/syifasoraya6173/64933a2a08a8b54edc061112/ternyata-gen-dapat-mempengaruhi-perselingkuhan

https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1466/1085

https://www.uii.ac.id/kenali-dampak-psikologis-perselingkuhan-bagi-anak-dan-pasangan/#:~:text=Perselingkuhan%20dapat%20membuat%20orang%20merasa,tidak%20berdaya%2C%20dan%20mengalami%20kecemasan

https://www.halodoc.com/artikel/ini-4-dampak-jangka-panjang-dari-perselingkuhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun