KENAPA HARUS SELINGKUH?
olehÂ
Akhmad Askhabi & Syifa Soraya
https://instagram.com/2s_sabisipa?igshid=NGExMmI2YTkyZg==
Secara etimologi dalam kamus besar bahasa indonesia selingkuh merupakan perbuatan  dan perilaku  suka  menyembunyikan sesuatu  untuk  ke-pentingan  sendiri, tidak berterus terang, tidak jujur,  dan  curang. Namun menurut Blow  dan  Hartnett dalam Muhajarah 2016,  perselingkuhan  secara  terminologi  adalah  kegiatan seksual atau emosional dilakukan oleh salah satu atau kedua individu terikat dalam hubungan berkomitmen dan dianggap melanggar kepercayaan atau norma-norma (terlihat maupun tidak terlihat) berhubungan dengan eksklusi-vitas emosional atau seksual.
Kenapa harus selingkuh?
Pada dasarnya perbuatan selingkuh merupakan suatu kegiatan yang membutuhkan effort tinggi. Terlebih agar tidak diketahui pasangannya sendiri. Dengan kemajuan teknologi sekarang memudahkan orang untuk berselingkuh dengan akses apikasi yang tidak seharusnya dipergunakan untuk perbuatan itu. Seperti aplikasi ojek online yang seharusnya dipergunakan untuk kepentingan berangkutan antara sopir dan penumpang, kian dipergunakan untuk melakukan perselingkuhan. Atau bahkan aplikasi-aplikasi lainnya yang seharusnya dipergunakan untuk hal baik kian diambil alih oleh oknum-oknum yang melakukan perselingkuhan. Sebenarnya, semua umat manusia menginginkan kehidupan normal yang mereka kehendaki dan masyarakat sosial menerimanya. Namun pada akhirnya banyak diantara mereka yang lalai dan menyimpang aturan serta norma yang ada. Umumnya perilaku ini dikarenakan adanya sebab genetik keingin tahuan yang tinggi.Â
Perselingkuhan dapat disebabkan banyak hal, lalu apa saja sih faktor yang mempengaruhi terjadinya perselingkuhan?
Dilansir dari kompasiana.com bahwa selingkuh dapat dipengaruhi oleh genetik atau keturunan yang meliputi dua gen, gen tersebut berupa gen DRD4 atau D4 polimorfisme dan juga gen arginin vasopresin (AVP). Selain dari dua gen tersebut, ternyata ada beragam faktor penyebab perselingkuhan, diantaranya:Â
- kurangnya dasar agama yang kuat
- kontrol emosi yang tidak stabil
- komunikasi yang kurang antara pasangan
- lemahnya dasar percintaan, dan kurang mampu pennyesuaian.Â
- Dalam beberapa kasus juga perselingkuhan bisa disebabkan oleh faktor lingkungan, contohnya seorang anak yang dibesarkan dari perselingkuhan akan cenderung memiliki sifat perselingkuhan. Karena dari pandangan pendidikannya akan mengira bahwa perselingkuhan adalah hal yang wajar terjadi.
Lalu apa saja yang dilakukan seseorang ketika berselingkuh?. Menurut Journal of Sex and Marital Theraphy pada tahun 2020, yang dilakukan oleh orang yang berselingkuh 62,8% mengekspresikan rasa suka dan kasih sayang terhadap orang baru, 61,2% melakukan dialog seksual secara eksplisit, 37,6% terlibat percakapan intim dengan orang baru, dan 11,1% bertukar kata 'Aku cinta Kamu'.
Apa saja sih dampak dari sebuah perselingkuhan itu?.Â
Dampak perselingkuhan sendiri yaitu menimbulkan gejala seperti PTSD atau trauma pasca sebuah peristiwa yang akan mengganggu mentalnya. Sulit untuk mempercayai seseorang, karena ia akan sulit memulai hubungan baru kembali akibat ketakutan perselingkuhan akan terjadi kedua kalinya. Melemahnya kepercayaan diri, cenderung orang yang diselingkuhi akan selalu memikirkan dan membandingkan dirinya dengan selingkuhan pasangannya dan akan selalu memikirkan bahwa dirinya tidak bisa menjadi lebih baik dari selingkuhan pasangannya. Berdampak pada otak, hakikatnya jatuh cinta berkaitan dengan pelepasan hormon dopamin yang akan memicu timbulnya euforia, namun ketika seseorang merasa akan sakitnya akibat dari percintaan atau bisa disebut sakit hati dari sebuah perselingkuhan, hal ini akan berakibat pada jalur pelepasan bahan kimia pada otak yang mana gejalanya seperti orang mabuk atau pengguna narkoba.Â
Lantas di Indonesia sendiri, apakah ada Undang-Undang yang mengatur hukum perselingkuhan?
Dalam UU 1/2023 Pasal 411 ayat (1): "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta."
Gimana sob, masih mau selingkuh?
referensi:
https://journal.walisongo.ac.id/index.php/sawwa/article/view/1466/1085
https://www.halodoc.com/artikel/ini-4-dampak-jangka-panjang-dari-perselingkuhan
https://goodstats.id/infographic/perselingkuhan-dalam-kacamata-statistik-3QOrm
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI