Mohon tunggu...
sabirin
sabirin Mohon Tunggu... -

IG/BLOG : Sabirinsaiga/sabirinsaiga19.blogspot.com "Pengetahuan hanya akan seperti segelas susu jika tidak disebarkan, tapi akan menjadi seluas lautan jika kita berbagi."

Selanjutnya

Tutup

Money

Akad-akad dalam Bank Syariah

27 Agustus 2016   11:41 Diperbarui: 27 Agustus 2016   11:47 942
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Antara Wa’Ad dan Akad

Wa’ad dan Akad merupakan seuatu yang berbeda, fiqih islam muamalat telah membedakan hal tersebut. Jika Wa’ad dapat diartikan sebagai janji antara satu pihak dengan pihak lainnya, sementara Akad diartikan sebagai kontrak antara kedua belah pihak. Jika Wa’ad hanya mengikat salah satu pihak saja, yaitu pihak yang berjanji sedangkan akad mengikat kedua belah pihak, jika salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibanna seperti yang disepakati maka dapat dikenakan sanksi yang sebelumnya telah disepakati didalam kontrak.

Antara Tabarru’ dan Tijarah

Tabarru’adalah segala macam perjanjian yang menyangkut non-profit transaction(nirlaba). Tranksaksi ini pada hakikatnya bukan transaksi bisnis untuk mencari keuntungan melainkan dilakukan dengan tujuan untuk tolong menolong antara satu dengan yang lain. Sangat dilarang untuk mengambil sedikitpun keuntungan dari jenis akad ini, namun diperbolehkan untuk digantikan biaya yang dikeluarkan agar dapat melakukan akad tabarru ini.

Contoh dari akad tabarru ini antara lain: qard, rahn, hiwalah, wakalah, kafalah, wadi’ah, hibah, waqaf, shadaqah, hadiah dan lain-lain.

Terdapat 3 bentuk umum dari akad tabarru,yaitu : meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan dan memberikan sesuatu.

Jenis akad tabarru ini bukanlah jenis akad yang sifatnya untuk mencari keuntungan bisnis, melainkan hanya untuk mencari keuntungan akhirat. Tidak boleh mengharapkan keuntungan dari jenis akad ini, atau mengharapkan balasan dari orang lain, kecuali berharap hanya kepada Allah SWT.

Berbeda dengan akad tabarru, akad tijarah adalah kebalikannya yaitu segala macam pernjanjian yang menyangkut for profit trasaction.Akad jenis ini merupakan akad komersil dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Contoh dari jenis akad ini adalah investasi, jual beli, sewa menyewa.

Antara Natural Uncertainty dan Natural Certainty Contract

Perbedaan mendasar diantara keduanya terdapat pada tingkat pengembalian dari hasil investasi yang dilakukan. Natural Uncertainty tingkat pengembalian yang ditawarkan dari jenis kontrak/kesepakatan investasi ini bersifat tidak pasti, sangat tergantung pada waktu dan aktivitas ekonomi. Hasil investasi yang diharapkan bisa positive, nol bahkan bisa negative. Sementara Natural Certainty Contract, tingkat pengembaliannya relatif lebih bisa diprediksi dan bersifat pasti karena sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang bertransaksi diawal akad.

Selanjutnya akan dibahas lebih khusus mengenai keduanya, diharapkan akan diperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai keduanya.

Natural Certainty Contract (NCC)

Dalam NCC kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya yang kemudian akan menjadi objek pertukaran. Objek pertukaran tersebut dapat berupa barang dan jasa, yang jelas mengenai jumlah, kualitas, harga dan waktu penyerahannya harus ditetapkan diawal. Jadi pada dasarnya NCC ini menawarkan tingkat pengembalian yang lebih pasti.

Yang termasuk dalam jenis kontrak ini adalah akad jual beli, upah mengupah, dan sewa menyewa.

Natural Uncertainty Contract (NUC)

Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya baik itu real asset maupun financial assset yang kemudian menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko dan mendapat keuntungan secara bersama-sama. Keharusan untuk menanggung risko dan mendapat keuntungan bersama-sama ini lah yang menjadikan kontrak jenis ini tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah, maupun waktunya.

Yang termasuk jenis kontrak ini adalah Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, dan Mukhrabarah.

Pada dasarnya jika Natural Certainty Contract (NCC)pihak-pihak yang bersepakat saling berdiri sendiri jadi tidak saling menanggung risiko sementara dalam Natural Uncertainty Contract (NUC)masing-masing pihak yang bersepakat saling terikat dan timbul kewajiban untuk menanggung risiko dan mendapat keuntungan secara bersama-sama.

Demikian pemabahasan secara ringkas mengenai akad-akad dalam bank syariah, mudah-mudahan dapat kita pahami bersama-sama.

Referensi utama :

Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun