Natural Certainty Contract (NCC)
Dalam NCC kedua belah pihak saling mempertukarkan aset yang dimilikinya yang kemudian akan menjadi objek pertukaran. Objek pertukaran tersebut dapat berupa barang dan jasa, yang jelas mengenai jumlah, kualitas, harga dan waktu penyerahannya harus ditetapkan diawal. Jadi pada dasarnya NCC ini menawarkan tingkat pengembalian yang lebih pasti.
Yang termasuk dalam jenis kontrak ini adalah akad jual beli, upah mengupah, dan sewa menyewa.
Natural Uncertainty Contract (NUC)
Dalam NUC, pihak-pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya baik itu real asset maupun financial assset yang kemudian menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung resiko dan mendapat keuntungan secara bersama-sama. Keharusan untuk menanggung risko dan mendapat keuntungan bersama-sama ini lah yang menjadikan kontrak jenis ini tidak memberikan kepastian pendapatan, baik dari segi jumlah, maupun waktunya.
Yang termasuk jenis kontrak ini adalah Musyarakah, Muzara’ah, Musaqah, dan Mukhrabarah.
Pada dasarnya jika Natural Certainty Contract (NCC)pihak-pihak yang bersepakat saling berdiri sendiri jadi tidak saling menanggung risiko sementara dalam Natural Uncertainty Contract (NUC)masing-masing pihak yang bersepakat saling terikat dan timbul kewajiban untuk menanggung risiko dan mendapat keuntungan secara bersama-sama.
Demikian pemabahasan secara ringkas mengenai akad-akad dalam bank syariah, mudah-mudahan dapat kita pahami bersama-sama.
Referensi utama :
Karim ,Adiwarman Azwar, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : Grafindo Persada, 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H