Mohon tunggu...
Sabilla Oktaviano Safitri
Sabilla Oktaviano Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Akuntansi/Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Sarjana Akuntansi - NIM 43223010021 - Program Studi S1 Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna

20 November 2024   21:19 Diperbarui: 21 November 2024   03:34 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain hukuman penjara, keduanya diwajibkan untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan, yang mencapai miliaran rupiah. Keputusan pengadilan ini tidak hanya mencerminkan ketegasan hukum dalam menindak korupsi besar, tetapi juga memberikan sinyal kuat bahwa praktik penyalahgunaan wewenang dalam proyek besar, seperti pengadaan E-KTP, tidak akan dibiarkan begitu saja. 

Namun, hukuman tersebut juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia harus lebih dari sekadar penegakan hukum. Ini harus didukung dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih terstruktur, seperti reformasi birokrasi dan penguatan sistem pengawasan.

Pendekatan yang digunakan oleh Robert Klitgaard dan Jack Bologna dalam menganalisis korupsi memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai penyebab dan cara mencegah korupsi. Klitgaard mengemukakan bahwa korupsi terjadi ketika kekuasaan tidak terkendali, peluang besar untuk penyalahgunaan muncul, dan tidak adanya pengawasan yang efektif. 

Dalam konteks kasus E-KTP, monopoli kekuasaan dalam proyek tersebut, di mana hanya segelintir pejabat dan pengusaha yang mengendalikan jalannya pengadaan, membuka peluang bagi korupsi. 

Sementara itu, kurangnya pengawasan yang transparan dan akuntabilitas yang rendah membuat tindak pidana korupsi ini sulit terdeteksi sampai dampaknya sangat besar. Melalui pendekatan Klitgaard, kita dapat melihat bagaimana kelemahan dalam sistem pengelolaan proyek pemerintah dapat dimanfaatkan oleh individu yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, pendekatan Jack Bologna yang menyoroti pentingnya tekanan, rasionalisasi, dan kesempatan juga relevan dalam kasus E-KTP. Tekanan dari atasan untuk menyukseskan proyek dengan cepat, meskipun harus melanggar prosedur, merupakan salah satu faktor yang mendorong pejabat untuk terlibat dalam tindakan ilegal.

 Para pelaku sering kali merasionalisasi tindakan mereka dengan menganggap bahwa komisi atau keuntungan dari proyek adalah bagian wajar dari bisnis atau penghidupan mereka, meskipun itu jelas bertentangan dengan hukum. 

Dalam hal ini, penerapan solusi yang diusulkan oleh Klitgaard dan Bologna, seperti memperketat pengawasan, memperjelas prosedur yang harus diikuti, dan memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran, bisa sangat efektif untuk mencegah korupsi di masa depan. Penegakan hukum yang lebih tegas dan integritas yang lebih tinggi dalam proses pengadaan menjadi langkah penting dalam mereduksi kesempatan bagi korupsi berkembang lebih lanjut.

Kesimpulan   

Korupsi di Indonesia adalah masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan holistik untuk pencegahan dan pemberantasan. Teori Robert Klitgaard dan Jack Bologna memberikan kerangka yang relevan untuk menganalisis penyebab korupsi sekaligus merancang langkah-langkah pencegahan. Studi kasus seperti korupsi E-KTP menunjukkan betapa pentingnya reformasi birokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam memerangi korupsi. 

Sumber Referensi   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun