HUKUM SEBAGAI KONTROL SOSIAL
oleh Sabila Rosyadi Ahmad, Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta
Hukum sebagai pengelola sosial berperan aktif dalam menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung seadil adilnya.Â
Hal ini untuk menghidari sebagian masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesiakan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal penerapan hukum, dalam sosiologi hukum mempunyai keterbatasan-keterbatasan yang harus diperhatikan, dan hukum di sini mempunyai harapan-harapan positif untuk mengubah masyarakat dan mendukung pembangunan.
     Hukum sebagai sosial kontrol, sosial engineering dan soasial welfare :
a. Berperan aktif sebagai sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum  dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.
b. Berperan sebagai rekayasa sosial dalam proses perubahan masyarakat yang di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat. sebagai a tool of engineering yang pada prinsipnya merupakan arahan untuk merubah pola-pola tertentu dalam suatu masyarakat, baik dalam arti mengokohkan suatu kebiasaan menjadi sesuatu yang lebih diyakini dan lebih ditaati, maupun dalam bentuk perubahan lain.
c. Demikian halnya sebagai welfare berperan dan merupakan sarana untuk mengatur sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera (baldatun toyyibatun warabbun ghafur).
Agar fungsi hukum bisa berjalan dengan baik, perlu adanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ditegakkan seadil-adilnya karena hal tersebut menyebabkan masyarakat seringkali main hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.
Sebagai langkah awal untuk menekan merebaknya kekerasan akibat buruknya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum, perlu adanya upaya untuk mengembalikan kepercayaan warga masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum. Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk mementukan  tingkah laku manusia.Â
Tingkah laku  yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap para pelanggar hukum. Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik,  perlu adalanya sosialisasi terhadap hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung seadil adilnya.Â
Hal ini untuk menghidari sebagian  masyarakat yang masih sering main hakim sendiri dalam menyelesiakan kasus-kasus yang dihadapinya. Sebagai langkah awal untuk menerapkannya maka dalam ilmu sosiologi hukum, hukum memiliki batasan-batasan yang perlu diperhatikan, dan dimengerti maka hukum disini mempunyai harapan-harapan positif dalam mengubah masyarakat serta mendukung pembangunan.
Peran hukum sebagai kontrol sosial
Hukum sebagai pengendali sosial berperan aktif untuk menentukan tingkah laku manusia. Tingkah laku yang dianggap menyimpang terhadap aturan hukum. Perilaku ini dapat didefinisikan sebagai sesuatu yang menyimpang dari aturan hukum.Â
Sehingga hukum dapat memberikan sanksi terhadap  para pelanggar hukum. Manusia sendiri sebagai subjek hukum dalam pergaulan masyarkat juga tidak lepas dari kodrat alami manusia yang tertu juga mampu berbuat suatu kesalahan baik yang pada akhirnya merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Oleh karena itu, undang-undang juga memperkirakan sanksi yang harus diterima oleh pelaku. Sekaligus berarti bahwa hukum mengarahkan manusia untuk bertingkah laku menurut aturan-aturan agar perdamaian dapat terwujud.Â
Agar fungsi hukum mampu berjalan dengan baik, dan juga perlu adalanya sosialisasi terhadap  hukum dan harus ada penegakan hukum yang berlangsung dengan seadil adilnya. Hal ini untuk menghidari sebagian masyarakat yang masih sering main  hakim sendiri dalam menyelesaikan kasus-kasus yang dihadapinya.
Berfungsinya hukum sebagai alat kontrol sosial dapat berjalan dengan baik jika ditemukan isu-isu yang mendukungnya. Pelaksanaan fungsi ini sangat erat kaitannya dengan bahan hukum yang baik dan jelas. Selain itu, eksekutor juga sangat menentukan.Â
Orang yang melaksanakan undang-undang ini memiliki peran yang tidak kalah pentingnya. Suatu aturan atau hukum yang telah mendapat harapan dan dukungan dari masyarakat tidak akan dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung oleh aparat penegak hukum yang tegas. Perangkat tampaknya dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang seharusnya tidak menjadi faktor penentu, seperti kekuatan, keunggulan material, dan kolusi. Citra penegakan hukum terus rapuh.
Suatu konsep Konrol Sosial atau pengendali sosial diperlukan untuk menguatkan peradaban manusia karena mampu mengendalika perilaku antisosial yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ketertiban sosial. Hukum, sebagai mekanisme pengendali sosial merupakan sungsi utama dari negara dan kerja melalui kekuatan yang dilaksanakan secara sistematis dan taratur oleh agen yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi tersebut.Â
Namun tidak hanya sebatas itu, ternyata hukum saja tidak cukup, hukum sebagai pengendali sosial juga membutuhkan dukungan dari institusi yang disebut keluarga, pendidikan, moral dan agama. Â Â Â Â Â
Contoh hukum sebagai social control
Dalam Masyarakat
Contoh nyata yang menjadi cerminan tentang pengendalian sosial di masyarakat, ini misalnya saja tentang di terapkan atau diberlakukannya rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan semua. Hal ini dilakukan karena, saat berkendara nyatanya setiap arti masyarakat masih sering melanggar rambu-rambu lalu lintas, seperti tetap jalan saat lampu lalin berwarna merah, juga berhenti di rambu yang terpasang ‘dilarang berhenti’.
Peran mahasiswa dalam memberikan control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social
Mahasiswa seharusnya bisa mengimplementasikan kemampuannya di kampus dan juga lingkungan tempat tinggalnya sehingga keberadaannya sebagai mahasiswa akan sangat berpengaruh positif. Mahasiswa bisa menggunakan kampus yang merupakan miniatur negara sebagai tempat belajar sekaligus praktek berbirokrasi yang positif melalui organisasi-organisasi yang ada sehingga mahasiswa tidak menjadi mahasiswa yang vakum dan pasif.
Mahasiswa sebagai social control “Pemerintahan", harus selalu mengawal apa yang baik dari pemerintah kepada rakyatnya, dan akan memberikan masukan kepada pemerintah melalui mekanisme "public participation‟.Â
Artinya, bahwa ada channel dimana Mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya, yaitu melalui "public participation‟, seperti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan/atau saat pemilihan para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan.
Jika mahasiswa social control bagi pemerintah dan petinggi negara dalam membangun bangsa dan negara ke depan. Maka, tidak akan ada lagi masyarakat yang hidup dengan kemiskinan, ketimpangan, serta ketidakadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H