Mohon tunggu...
sabila rosyadi
sabila rosyadi Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswa

man jadda wajada

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum sebagai Kontrol Sosial

16 November 2022   22:36 Diperbarui: 16 November 2022   22:55 2020
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Masyarakat

Contoh nyata yang menjadi cerminan tentang pengendalian sosial di masyarakat, ini misalnya saja tentang di terapkan atau diberlakukannya rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan dan kenyamanan semua. Hal ini dilakukan karena, saat berkendara nyatanya setiap arti masyarakat masih sering melanggar rambu-rambu lalu lintas, seperti tetap jalan saat lampu lalin berwarna merah, juga berhenti di rambu yang terpasang ‘dilarang berhenti’.

Peran mahasiswa dalam memberikan control dalam kehidupan dan memerankan hukum sebagai control social

Mahasiswa seharusnya bisa mengimplementasikan kemampuannya di kampus dan juga lingkungan tempat tinggalnya sehingga keberadaannya sebagai mahasiswa akan sangat berpengaruh positif. Mahasiswa bisa menggunakan kampus yang merupakan miniatur negara sebagai tempat belajar sekaligus praktek berbirokrasi yang positif melalui organisasi-organisasi yang ada sehingga mahasiswa tidak menjadi mahasiswa yang vakum dan pasif.

Mahasiswa sebagai social control “Pemerintahan", harus selalu mengawal apa yang baik dari pemerintah kepada rakyatnya, dan akan memberikan masukan kepada pemerintah melalui mekanisme "public participation‟. 

Artinya, bahwa ada channel dimana Mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya, yaitu melalui "public participation‟, seperti dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan/atau saat pemilihan para wakil rakyat dan pemimpin pemerintahan.

Jika mahasiswa social control bagi pemerintah dan petinggi negara dalam membangun bangsa dan negara ke depan. Maka, tidak akan ada lagi masyarakat yang hidup dengan kemiskinan, ketimpangan, serta ketidakadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun