Mohon tunggu...
Sabila PutriAnnafi
Sabila PutriAnnafi Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Iklan

What breaks your heart, opens your eyes.

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Iklan dan Masyarakat, Dekat Tanpa Sekat

19 April 2020   10:00 Diperbarui: 19 April 2020   10:00 690
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, iklan peluang usaha. Usaha online adalah sebuah usaha yang sangat menguntungkan dan mudah dilakukan. Hanya bermodalkan Smartphone, kita dapat menjual berbagai barang dengan cakupan Internasional. Saat ini, banyak sekali penawaran-penawaran usaha yang beredar di sosial media. 

Namun, ada beberapa penawaran peluang usaha adalah sebuah modus penipuan. Ciri-ciri yang dapat dengan mudah dikenali atas modus penipuan peluang usaha tersebut adalah jumlah pendapatan yang tidak masuk akal jika dibandingkan biaya modal yang dikeluarkan. Kita, sebagai pengguna media sosial harus berhati-hati dengan penawaran-penawaran usaha seperti itu.

Contoh iklan peluang usaha ini ada di sosial media Facebook oleh akun Facebook Sha pada hari Rabu, 4 Maret 2020 pada pukul 13.10 WIB. Iklan ini melanggar EPI, pasal 2 tentang Ragam Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 2.16, yang berbunyi "Iklan produk investasi yang menawarkan kesempatan berusaha, janji pengembalian modal, pinjam meminjam atau pembagian keuntungan, wajib secara jelas dan lengkap menyebutkan sifat dan bentuk penawaran, serta harus secara seimbang menyebutkan risiko yang mungkin dihadapi calon investor."

Jelas sekali disini bahwa akun Sha telah melanggar salah satu pasal EPI tersebut dikarenakan akun Facebook tersebut tidak menjelaskan risiko yang harus dihadapi calon investor.

whatsapp-image-2020-03-04-at-13-49-07-5e9bba38097f36576e61fa12.jpeg
whatsapp-image-2020-03-04-at-13-49-07-5e9bba38097f36576e61fa12.jpeg
Gambar 3. Iklan Furniture

oleh akun The Wood Mood.

Iklan produk dengan tulisan "Selama persediaan masih ada.". Mungkin sering kita jumpai kalimat tersebut dalam sebuah iklan yang beredar. Padahal, itu tidak lain sebenarnya merupakan salah satu bahasa penipuan. Bisa saja ketika ada orang yang membeli lalu bertanya tentang diskon, dan penjual berkata bahwa persediaan barang diskon tersebut telah habis.

Contoh pelanggaran etika iklan tersebut ada pada iklan produk Furniture oleh akun halaman Facebook The Wood Mood, yang muncul di beranda Facebook pada hari Rabu, 4 Maret 2020 pukul 13.48 WIB. Iklan ini telah melanggar salah satu pasal 1 EPI, tentang Isi Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 1.24, yang berbunyi "Iklan tidak boleh menyatakan "Selama persediaan masih ada" atau kata-kata lain yang bermakna sama." Dikarenakan dalam postingan iklan tersebut ada kalimat yang bertuliskan "Promo masih berlaku selagi stock masih tersedia."

whatsapp-image-2020-03-04-at-15-01-56-5e9bb920d541df6cd62b2be3.jpeg
whatsapp-image-2020-03-04-at-15-01-56-5e9bb920d541df6cd62b2be3.jpeg
  • Gambar 4. Iklan Perjudian di Instagram.

Iklan perjudian oleh akun Instagram @ubopoker yang diposting di Instagram pada hari Minggu, 1 Maret 2020. Iklan tersebut melanggar etika EPI, pasal 2 tentang Ragam Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 2.25, yang bertuliskan "Segala bentuk perjudian dan pertaruhan tidak boleh diiklankan, baik secara jelas maupun tersamar."

Dalam iklan ini, juga terdapat model wanita berpakaian seksi yang seolah-olah menjadi daya tarik agar iklan tersebut memikat banyak pelanggan, khususnya kaum pria. Dengan adanya model wanita ini, maka iklan ini juga melanggar EPI pasal 1 tentang Isi Iklan pada Tata Krama dalam Ketentuan nomor 1.26, yang bertuliskan "Iklan tidak boleh mengekploitasi erotisme atau seksualitas dalam bentuk dan dengan cara apapun."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun