Pemerintah harus lebih sigap dalam menghadapi perkemangan teknologi informasi serta perkembangan masyarakat dalam membuat dan menerapkan peraturan perundang -- undangan di Indonesia. Terlebih fenomena ini sangat marak dikalangan dewasa rentan usia 18-22 tahun. Dengan begitu , perlindungan terhadap hal -- hal yang berkaitan dengan perkembangan zaman khusunya teknologi dan perlindungan pribadi menjadi lebih tepat guna tepat waktu dan tepat sasaran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H