Pemerintah harus lebih sigap dalam menghadapi perkemangan teknologi informasi serta perkembangan masyarakat dalam membuat dan menerapkan peraturan perundang -- undangan di Indonesia. Terlebih fenomena ini sangat marak dikalangan dewasa rentan usia 18-22 tahun. Dengan begitu , perlindungan terhadap hal -- hal yang berkaitan dengan perkembangan zaman khusunya teknologi dan perlindungan pribadi menjadi lebih tepat guna tepat waktu dan tepat sasaran
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!