Komunikasi digital adalah proses penyampaian pesan atau informasi dari komunikator kepada komunikan menggunakan media digital. Komunikasi digital memiliki karakteristik yang jauh berbeda dengan komunikasi tradisional.
Konsep Komunikasi Digital adalah konsep-konsep penting dalam komunikasi digital termasuk internet dan juga mencakup elemen-elemen yang tidak ada pada internet, seperti CD-ROM, multimedia, atau perangkat lunak komputer virtual reality
Namun perlu diketahui bahwa regulasi komunikasi digital memiliki beberapa masalah diantaranya :
1. Adanya pelanggaran hak cipta atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
2. Rendahnya ketersediaan lapangan pekerjaan karena sumber daya manusia (SDM) telah digantikan oleh teknologi digital
3. Munculnya informasi digital yang tidak sesuai dengan fakta (hoax)
4. Adanya budaya malas gerak (mager) karena pengaruh penggunaan teknologi digital
5. Adanya penipuan digital yang mengatasnamakan orang lain
Oleh sebab itu regulasi komuniks digital sangat penting untuk dipastikan bahwa teknologi digital ini digunakan untuk kemanfaatan masyarakat. Regulasi komunikasi digital ini merupakan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa teknologi digital digunakan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat manapun
Tujuan dari regulasi adalah untuk mengontrol masyarakat dengan aturan[1]aturan tertentu. Aturan tersebut juga dapat berbagai kelompok masyarakat lakukan. Baik secara keseluruhan atau dalam bisnis. Peraturan ini berlaku pada berbagai lembaga masyarakat, baik itu untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.
Secara implisit UU ITE mengatur pemahaman baru mengenai perlindungan terhadap keberadaan suatu data atau informasi elektronik baik yang bersifat umum maupun pribadi. Untuk perlindungan data pribadi di internet khusunya media sosial
Pemerintah harus lebih sigap dalam menghadapi perkemangan teknologi informasi serta perkembangan masyarakat dalam membuat dan menerapkan peraturan perundang -- undangan di Indonesia. Terlebih fenomena ini sangat marak dikalangan dewasa rentan usia 18-22 tahun. Dengan begitu , perlindungan terhadap hal -- hal yang berkaitan dengan perkembangan zaman khusunya teknologi dan perlindungan pribadi menjadi lebih tepat guna tepat waktu dan tepat sasaran
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H