Mohon tunggu...
Sabila Fazria
Sabila Fazria Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

saya gemar membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konflik Perairan Ambalat di Sulawesi

27 Oktober 2022   09:54 Diperbarui: 27 Oktober 2022   10:27 1142
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Terakhir, pada 2009, pemimpin kedua negara, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmed Badawi, mengambil langkah politik untuk meredakan ketegangan akibat Ambalat. Masing-masing pihak menjelaskan dasar hukum gugatan Ambalat.

Malaysia mengklaim Ambalat, di bawah prosedur kepulauan dasar, atas pulau Sipadan dan Ligtan, yang direbutnya pada tahun 2002. Malaysia mengklaim bahwa setiap pulau berhak atas laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas benuanya sendiri. Namun, pembenaran ini telah ditolak oleh pemerintah Indonesia, yang menyatakan bahwa rezim delimitasi landas kontinen memuat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa keberadaan pulau-pulau yang relatif kecil tidak dianggap sebagai titik pengukuran survei landas kontinen. Selain itu, Malaysia adalah negara pantai, bukan negara kepulauan, sehingga tidak mungkin menarik garis pangkal dari pulau Sipadan dan Ligtan.

Klaim Malaysia melanggar Konvensi Hukum Laut 1982, atau UNCLOS, yang telah diratifikasi oleh Indonesia dan Malaysia. Berdasarkan konvensi ini, Ambalat diakui sebagai wilayah Indonesia.

Menurut hukum internasional, dalam hal terjadi sengketa wilayah di laut, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982. Negara yang bersengketa diwajibkan menyelesaikan menggunakan cara-cara damai. Bila cara tersebut tidak berhasil mencapai persetujuan, maka negara-negara terkait wajib mengajukan sebagian sengketa kepada prosedur wajib. Dengan prosedur ini, sengketa hukum laut akan diselesaikan melalui mekanisme dan institusi peradilan internasional yang telah ada, seperti Mahkamah Internasional.

Indonesia dan Malaysia sendiri memilih jalan damai dalam menyelesaikan sengketa perbatasan ini. Hal tersebut terlihat dari perundingan-perundingan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua negara. Pemerintah Indonesia, pada tahun 2009, pernah menyebut tidak akan membawa masalah Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional mengingat posisi Indonesia yang kuat. 

Meski begitu, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.Strategi yang diperlukan untuk menyelesaikan konflik Ambalat saat ini yaitu dengan melakukan koordinasi yang baik oleh semua pihak yang bersangkutan. 

Masing-masing departemen menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan instansi yang berwenang. Dengan satu tujan dan kerjasama yang solid konflik Ambalat akan segera terselesaikan dan bangsa Indonesia tidak akan kehilangan wilayah tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun