Pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Pencurian sendiri sering kali terjadi, terutama di bulan ramadhan. Pada saat bulan ramadhan banyak orang yang memanfaatkan tindak pidana pencurian saat orang-orang sedang melakukan mudik ke kampung halaman. Hal ini yang menjadikan kesempatan pencuri untuk melancarkan aksinya di saat rumah kosong ditinggal pemiliknya.
Ada beberapa faktor yang membuat aksi pencurian semakin meningkat, antara lain yaitu harga kebutuhan pokok yang semakin meningkat dan lapangan pekerjaan yang berkurang. Beberapa faktor tersebut yang membuat aksi pencurian dibulan ramadhan meningkat. Pencurian yang dilakukan tidak hanya merampok barang-barang yang ada di rumah kosong, tetapi juga terhadap begal dan curanmor.
Didalam hukum pidana islam sendiri, pencurian telah diatur dalam surat al maidah ayat 38 :
Artinya " Adapun orang laki-laki atau perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah"
Hukum pidana islam mengkualifikasikan pencurian menjadi 2 yaitu :
1. pencurian kecil Â
2. pencurian besar.
Pencurian kecil dan pencurian besar memiliki sanksi atau hukuman hudud dan hukuman takzir. pencurian kecil sendiri merupakan mengambil hak orang lain secara sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan orang tersebut, sedangkan pencurian besar merupakan mengambil hak orang lain secara paksa. Pencurian besar bisa di artikan sebagai harabah yaitu mengambil harta secara memaksa dari si pemilik.
Bunyi pasal 362 KUH pidana tersebut dapat kita lihat unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Mengambil barang
Perbuatan mengambil yaitu pertama dari tindak pidana pencurian ialah perbuatan mengambil barang. Kata mengambil dalam arti menggerakkan tangan dan jari-jari memegang barangnya, dan mengalihkannya ke tempat lain