Rasionalisasi adalah proses pembenaran mental yang dilakukan oleh pelaku korupsi untuk menganggap tindakannya sah atau wajar.
Penerapan Pendekatan di Indonesia
Kombinasi pendekatan Klitgaard dan Bologna memberikan kerangka analisis yang komprehensif untuk memetakan penyebab korupsi secara lebih mendalam. Di Indonesia, kasus korupsi besar seperti pengadaan e-KTP dan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) menjadi contoh nyata bagaimana berbagai faktor struktural dan individu dapat saling memperkuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi praktik korupsi. Monopoli kekuasaan terlihat dalam pengendalian proyek-proyek besar oleh segelintir pihak yang memiliki akses istimewa. Keleluasaan diskresi terjadi ketika pejabat dapat mengambil keputusan penting tanpa pengawasan yang memadai. Lemahnya akuntabilitas tercermin dari sistem pengawasan yang tidak efektif dan hukuman yang sering kali tidak memberikan efek jera. Di sisi lain, tekanan, seperti tuntutan politik atau ekonomi, dan peluang yang terbuka karena celah dalam sistem turut memperparah situasi. Pendekatan Klitgaard membantu mengidentifikasi kelemahan sistemik, seperti struktur kekuasaan dan mekanisme pengawasan, sedangkan teori Bologna menyoroti faktor psikologis dan situasional, seperti kebutuhan finansial atau keinginan untuk mempertahankan posisi politik. Dengan mengintegrasikan kedua pendekatan ini, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat dirancang lebih strategis, baik melalui reformasi sistemik untuk menutup celah struktural maupun melalui pembinaan budaya integritas yang mengurangi tekanan dan rasionalisasi untuk berbuat curang.
Berikut adalah beberapa contoh kasus korupsi besar di Indonesia yang sempat mengemuka dan menjadi perhatian publik:
Kasus Korupsi e-KTP (2011-2017)
Proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menjadi salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Dalam proyek yang bernilai sekitar Rp5,9 triliun ini, diperkirakan sekitar Rp2,3 triliun diselewengkan oleh sejumlah pihak. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pihak swasta. Mantan Ketua DPR Setya Novanto menjadi salah satu tokoh utama yang dijatuhi hukuman penjara 15 tahun akibat perannya dalam kasus ini. Korupsi ini mencerminkan lemahnya pengawasan, monopoli kekuasaan, dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus Dana Bansos COVID-19 (2020)
Kasus ini melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara yang terbukti menerima suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19. Suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp32,48 miliar. Juliari memanfaatkan wewenangnya untuk menetapkan perusahaan tertentu sebagai penyedia bansos, dan sebagian besar uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini mengungkap bagaimana situasi darurat pandemi dimanfaatkan untuk kepentingan korupsi.
Kasus Hambalang (2008-2013)
Kasus ini terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Jawa Barat, yang bernilai Rp2,5 triliun. Proyek tersebut penuh dengan penggelembungan anggaran dan manipulasi tender, yang melibatkan sejumlah pejabat dan politikus, termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Akibat korupsi ini, pembangunan proyek mangkrak, dan negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus BLBI (1997-2004)
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) diberikan oleh pemerintah untuk menyelamatkan bank-bank yang terpuruk saat krisis ekonomi 1997-1998. Namun, banyak dana yang diselewengkan oleh pemilik bank penerima bantuan. Salah satu kasus besar melibatkan Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang dianggap merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.