Fraud Triangle adalah sebuah model konseptual yang digunakan untuk memahami faktor-faktor utama yang mendorong seseorang melakukan tindakan korupsi atau penipuan. Model ini mengidentifikasi tiga elemen penting, yaitu tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Tekanan merujuk pada situasi atau kondisi yang memotivasi individu untuk mencari jalan pintas melalui perilaku curang, seperti masalah keuangan, target yang sulit dicapai, atau tuntutan pekerjaan yang berlebihan. Kesempatan muncul ketika terdapat celah dalam sistem pengawasan, prosedur, atau kebijakan organisasi yang memungkinkan seseorang untuk melakukan penipuan tanpa terdeteksi. Sementara itu, rasionalisasi adalah proses mental di mana pelaku meyakinkan dirinya bahwa tindakan curang yang dilakukan dapat dibenarkan, misalnya dengan alasan kebutuhan mendesak atau ketidakadilan dalam lingkungan kerja. Dengan memahami ketiga faktor ini, organisasi dapat lebih efektif dalam mencegah tindakan fraud melalui penguatan pengawasan, penciptaan budaya kerja yang sehat, dan edukasi tentang etika.Berikut adalah analisis penyebab korupsi di Indonesia berdasarkan Fraud Triangle:
- Tekanan (Pressure)
Tekanan mengacu pada kebutuhan atau motivasi seseorang untuk melakukan korupsi. Di Indonesia, tekanan ini bisa berasal dariÂ
Masalah ekonomi: Gaji yang rendah atau kebutuhan mendesak seperti utang, pendidikan, atau biaya kesehatan mendorong seseorang mencari tambahan penghasilan dengan cara yang tidak sah.
Budaya hedonisme: Dorongan untuk memenuhi gaya hidup mewah di tengah penghasilan yang tidak mencukupi.
Tekanan politik: Pejabat sering menghadapi tekanan untuk mengumpulkan dana guna mendukung partai politik atau kepentingan pribadi.
Tekanan sosial: Tuntutan keluarga atau masyarakat untuk tampil kaya dan berstatus tinggi.
- Kesempatan (Opportunity)
Kesempatan muncul ketika individu memiliki akses dan celah untuk melakukan korupsi tanpa risiko besar tertangkap. Faktor di Indonesia meliputi:
Sistem pengawasan yang lemah: Banyak institusi pemerintah atau perusahaan yang tidak memiliki mekanisme pengawasan atau audit yang memadai.
Kurangnya transparansi: Prosedur birokrasi yang rumit dan tidak terbuka menciptakan peluang untuk manipulasi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kolusi: Hubungan erat antara pejabat, pengusaha, dan oknum penegak hukum memudahkan praktik korupsi tanpa hambatan.
Penegakan hukum yang lemah: Hukuman terhadap pelaku korupsi seringkali tidak setimpal atau dapat dinegosiasikan.
- Rasionalisasi (Rationalization)