Waktu: Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.
Lokasi: jalan raya alternatif Transyogi (Jalan Alternatif Cibubur), Bekasi, Cibubur, depan CBD, RT 1 RW 1, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Korban: sejauh ini, 11 orang meninggal dunia, plus beberapa luka-luka. Besar kemungkinan korban tewas akan bertambah.
Dari sejumlah video-streaming dan foto yang beredar di media, reguler ataupun media sosial, tampak sejumlah kendaran roda dua ringsek-remuk dan beberapa pengemudinya masih tertindih di bawah ban mobil tangki.
Kronologi: mobil tangki Pertamina bernopol B-9598-BEH melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi Bekasi. Di lampu merah depan CBD, sejumlah kendaraan berhenti karena lampu merah sedang menyala. Lalu mobil tangki itu tidak terkendali. Kondisi jalan memang agak menurun menjelang lampur merah. Lantaran mengalami rem blong, pengemudi tangki mengambil inisiatif membanting setir ke kiri. Akibatnya, seperti banteng mengamuk, dengan kecepatan sekitar 50-60 km per jam, mobil tangki itu menyeruduk pertama kali mobil Avanza warna merah, lalu kendaraan satu mobil lainnya, serta belasan pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.
Penyebab: dugaan awal, mobil tangki Pertamina mengalami rem blong. Karena berdasarkan pengamatan awal di TKP, tidak ada bekas rem di jalan yang dilewati mobil tangki itu. Artinya, mobil tangki tidak mengerem atau remnya tidak berfungsi.
Catatan:
Pertama, nasib tak dapat ditolak. Meskipun setiap kecelakaan sebenarnya lebih merupakan proses sebab-akibat. Dan kita tahu, setiap proses sebab-akibat adalah mekanisme kehidupan yang juga melibatkan ikhtiar manusia.
Kedua, kita ikut ikut prihatin, berduka dan mendoakan ke-11 korban meninggal dunia. Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Dan setiap korban meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan adalah kematian mendadak bagi anggota keluarga inti dan sahabat-handai tolan korban.
Ketiga, pengemudi dan kernet tangki sudah ditahan di Polres Cileungsi. Keduanya dalam kondisi sehat. Meskipun kasus ini kategorinya kecelakaan, namun unsur kelalaian tetap bisa menjadi alasan penindakan terhadap pengemudi. Kita pasrahkan soal ini ke pasal-pasal hukum. Menurut prosedur, status hukum pengemudi-kernet akan ditentukan setelah ditahan 24 jam.
Keempat, cukup sering kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang mengalami rem blong (rem tidak berfungsi). Dan kasus rem blong identik dengan managemen perawatan, yang melibatkan setidaknya empat pihak utama: perusahaan/individu pemilik kendaraan, supir-dan-kernetnya, pengguna jasa mobil tangki, dan Dinas Perhubungan (sebagai pelaksana KIR kendaraan).
Perawatan rem kendaraan, apalagi truck yang mengangkut beban berat (seperti mobil tangki), seharusnya menjalani perawatan dengan standar baku yang melibatkan empat pihak (pemilik, pengemudi-kernet, dan pengguna jasa). Apalagi jika kendaraan yang menggunakan logo perusahaan besar sekelas Pertamina.
Dan seperti diketahui, perawatan kendaraan sebenarnya sudah memiliki standar perlakukan melalui mekanisme KIR (dari bahasa Belanda: keur), yang merupakan rangkaian prosedur setiap enam bulan, untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang, berplat kuning ataupun hitam (berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Sebagai perbandingan, di negara-negara Eropa, kir kendaraan juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Dan proses kir ini menempel di bengkel. Karena itu, setiap melakukan servis kendaraan di bengkel, pihak bengkel pertama kali akan memeriksa soal kir kendaraan. Jika kir kendaraan sudah mati, pihak bengkel akan mengontak pihak berwenang kir untuk melakukan kir terhadap mobil, sebelum bengkel melakukan perawatan rutinnya.Â
Dan pihak pelaksana kir tidak akan melakukan kompromi atau kongkalikong dengan pemilik kendaraan atau bengkel. Karena prinsipnya, uji kir adalah soal keselamatan nyawa di jalanan.
Karena itu, jika misalnya mobil tangki dalam kecelakaan Cibubur itu terbukti lalai melakukan kir kendaraan rutin (sekali setiap enam bulan), seharusnya bukan hanya supir-kernet yang dijatuhi hukuman, tapi juga ada sanksi terhadap pemilik kendaraan dan pihak pengguna jasanya. Dengan cara demikian, kita berharap ke depan kecelakaan serupa dapat terhindari, dan itu juga bermakna menyelamatkan banyak kehidupan.
Syarifuddin Abdullah | Jakarta, Senin 18 Juli 2022M/ 19 Dzul-hijjah 1443H
Sumber foto: KOMPAS.com/Joy Andre
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H