Waktu: Senin, 18 Juli 2022, sekitar pukul 15.30 WIB.
Lokasi: jalan raya alternatif Transyogi (Jalan Alternatif Cibubur), Bekasi, Cibubur, depan CBD, RT 1 RW 1, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.
Korban: sejauh ini, 11 orang meninggal dunia, plus beberapa luka-luka. Besar kemungkinan korban tewas akan bertambah.
Dari sejumlah video-streaming dan foto yang beredar di media, reguler ataupun media sosial, tampak sejumlah kendaran roda dua ringsek-remuk dan beberapa pengemudinya masih tertindih di bawah ban mobil tangki.
Kronologi: mobil tangki Pertamina bernopol B-9598-BEH melaju dari arah Cibubur menuju Cileungsi Bekasi. Di lampu merah depan CBD, sejumlah kendaraan berhenti karena lampu merah sedang menyala. Lalu mobil tangki itu tidak terkendali. Kondisi jalan memang agak menurun menjelang lampur merah. Lantaran mengalami rem blong, pengemudi tangki mengambil inisiatif membanting setir ke kiri. Akibatnya, seperti banteng mengamuk, dengan kecepatan sekitar 50-60 km per jam, mobil tangki itu menyeruduk pertama kali mobil Avanza warna merah, lalu kendaraan satu mobil lainnya, serta belasan pengendara sepeda motor yang sedang berhenti di lampu merah.
Penyebab: dugaan awal, mobil tangki Pertamina mengalami rem blong. Karena berdasarkan pengamatan awal di TKP, tidak ada bekas rem di jalan yang dilewati mobil tangki itu. Artinya, mobil tangki tidak mengerem atau remnya tidak berfungsi.
Catatan:
Pertama, nasib tak dapat ditolak. Meskipun setiap kecelakaan sebenarnya lebih merupakan proses sebab-akibat. Dan kita tahu, setiap proses sebab-akibat adalah mekanisme kehidupan yang juga melibatkan ikhtiar manusia.
Kedua, kita ikut ikut prihatin, berduka dan mendoakan ke-11 korban meninggal dunia. Inna lillahi wa inna ilaihi raji'un. Dan setiap korban meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan adalah kematian mendadak bagi anggota keluarga inti dan sahabat-handai tolan korban.
Ketiga, pengemudi dan kernet tangki sudah ditahan di Polres Cileungsi. Keduanya dalam kondisi sehat. Meskipun kasus ini kategorinya kecelakaan, namun unsur kelalaian tetap bisa menjadi alasan penindakan terhadap pengemudi. Kita pasrahkan soal ini ke pasal-pasal hukum. Menurut prosedur, status hukum pengemudi-kernet akan ditentukan setelah ditahan 24 jam.