·     Karena saldo pengasilan bersih tersebut – setelah dikurangi kebutuhan pokok dan utang – telah memenuhi bahkan lebih dari nishab (yang hanya Rp51.000.000), maka Anda wajib membayar zakat sebesar Rp1.500.000 (2,5%x Rp60.000.000).
Catatan: Kalau saldo pengasilan bersih itu kurang dari nishab (Rp51.000.000), Anda belum dikenakan zakat wajib. Kalau mau berinfak dan bersedekah, silahkan saja, in-sya’-Allah pahalanya sama dan semoga berterima di sisi-Nya.
Karena informasi/input data pengeluaran (kebutuhan pokok dan utang) dilakuan sendiri-sendiri, maka setiap pembayar zakat perlu memiliki kejujuran personal. Jangan pernah tergoda mengelebui diri sendiri, dengan cara mencurangi angka-angka perhitungan zakat Anda sendiri.
Terkait dengan penyaluran zakat mal, sejauh ini saya masih berasumsi, lebih baik dilakukan sendiri-sendiri saja. Sebab dibanding para pengurus badan-badan pengelola zakat, mungkin saya-Anda-dia lebih mengetahui siapa-siapa yang paling layak dan berhak menerima zakat, yang ada di sekitar kita dan mungkin berdomisili tidak terlalu jauh dari rumah kita masing-masing.Â
Mari meluangkan waktu untuk belajar tata cara pembayaran zakat, seperti halnya kita pernah meluangkan waktu untuk belajar tata cara shalat dan puasa dengan benar.
Syarifuddin Abdullah | 10 Juni 2016
(Catatan: materi inti artikel ini pernah di-upload pada akun Facebook pribadi saya pada bulan puasa tahun lalu: 02 Juli 2015 / 16 Ramadhan 1436H).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H