Mohon tunggu...
Sabda Hartono
Sabda Hartono Mohon Tunggu... Desainer - hobbyist elektronika

Founder www.catur-digital.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jessica dan Paradoks Sang Pembela

2 November 2016   16:21 Diperbarui: 2 November 2016   16:43 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Paradoks Dikotomi Zeno sumber: coyoteprime-runningcauseicantfly.blogspot.co.id

Dalam kasus Jessica, banyak orang yang tersesatkan oleh paradoks dikotomi Zeno, oleh sebab itu, banyak orang mengangap hakim dzolim bin ngawur menghukum Jessica bersalah dengan penjara 20 tahun dengan bukti "sangat lemah". Jessica datang terlebih dahulu kemudian memesan kopi untuk temannya, tak ada orang yang melihat Jessica menabur racun, bagaimana mungkin Jessica dihukum dengan bukti yang "sangat lemah" seperti itu?!

Sesungguhnya hakim tidak ngawur apalagi dzolim. Kita tidak boleh memandang bukti-bukti "lemah" sebagai potongan cerita bak orang buta melihat gajah. Melainkan kita harus memandang bukti-bukti itu sebagai serangkaian cerita yang bersesuian satu sama lain, sehingga merupakan bukti yang kuat.

Keputusan hakim terasa ngawur karena kita semua telah disesatkan oleh paradoks dikotomi Zeno!!!

**********

Zaman dahulu, ketika Zeno pertama kali mencetuskan paradok dikotomi bukanlah dalam masalah hukum, melainkan dengan cerita seperti ini:

Bila kita naik kereta api dari Bandung ke Surabaya maka sampai dunia kiamat kita tidak pernah tiba di Surabaya. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan kenyataan (namanya juga paradoks). Saya pernah naik kereta api dari Bandung ke Surabaya, nyatanya setelah lebih dari 10 jam perjalanan saya tiba Surabaya. Zeno mengatakan sebelum sampai ke Surabaya saya harus lebih dahulu menempuh setengah perjalanan, sampailah saya di Tasikmalaya. Dari Tasikmalaya saya harus melanjutkan setengah perjalanan, sampailah saya di kota Jogjakarta. Dari Jogjakarta harus pula menempuh setengah perjalanan berikutnya, demikian seterusnya. Kesimpulannya menurut paradoks Zeno sampai dunia kiamat saya tidak pernah sampai di kota Surabaya.

Paradoks Zeno adalah hasil pemikiran orang iseng yang kurang kerjaan, membuat kita tertawa sambil guling-guling. Tidak masuk akal! Kenyataannya setiap hari ribuan orang naik kereta api dan bisa sampai ke kota tujuan. Sekalipun demikian, Zeno telah berhasil bikin pusing tujuh keliling orang-orang Yunani hampir seribu tahun lamanya!!! Orang-orang Yunani senang berfilsafat, seharusnya kebenaran bisa diperoleh dengan hanya menggunakan logika. Inilah yang membingungkan orang Yunani hampir seribu tahun: Bagaimana mungkin logika bisa bertentangan dengan kenyataan??

Anda masih bersama saya? Baiklah, saya akan ceritakan bentuk lain dari paradoks Zeno supaya lebih mudah dimengerti, kali ini dalam bentuk cerita fiksi:

DesoL adalah K'ers yang cantik, pintar dan gemesin, tidak heran banyak K'ers yang jatuh cinta kepadanya. Ini adalah "pengakuan" DesoL sendiri disini. Pacar DesoL ada 3 orang: Sabda Hartono seorang filsuf, Jati kumoro seorang hakim dan Pebrianov seorang arsitek yang sering lupa pakai celana.

DesoL merasa ribet punya tiga orang pacar. Mereka sering membuat dunia ini menjadi gaduh, saling berkelahi merebutkan DesoL. Agar dunia ini menjadi damai, DesoL memutuskan untuk mengadakan perlombaan diantara ketiga pacarnya itu. Tema perlombaannya adalah: Adu cepat mencium DesoL. Siapa yang pertama kali berhasil mencium DesoL berhak menjadi kekasih DesoL, yang kalah tereliminasi selamanya.

Aturan main lomba cukup unik, kontestan hanya boleh mencium DesoL bila jarak kontestan dan DesoL nol centimeter. Perlombaan terdiri dari banyak babak, dalam perjalanan mendekati DesoL harus berhenti setengah perjalanan, kemudian dilanjutkan pada babak selanjutnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun