Mohon tunggu...
Sabar YonathanRS
Sabar YonathanRS Mohon Tunggu... Pengacara - Law Student

Global Citizen with Global Minded

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Sikap Kebijaksanaan

11 September 2020   14:19 Diperbarui: 11 September 2020   14:09 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijaksanaan (wisdom) mengandung suatu makna bijak, yang dapat diartikan sebagai akal budi, arif atau tajam pikiran, sehingga bijaksana dapat diartikan sebagai suatu tindakan dari seseorang yang cermat dan teliti ketika menghadapi suatu masalah. Bagaimanapun masalah datang untuk dihadapi dan diselesaikan. 

Kita harus memberikan apresiasi yang cukup tinggi kepada para pejuang bangsa Indonesia. Mereka menciptakan suatu Ideologi bangsa yang sangat bijaksana yaitu Pancasila. Pancasila memberikan kekuatan dan kewibawaan bagi Sang Ibu Pertiwi untuk terus bangkit untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini.

Pejabat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, seharusnya mempunyai suatu sikap kebijaksanaan ketika membuat, merumuskan, ataupun menegakan hukum, agar stigma-stigma negatif hukum dapat hilang dan juga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sehingga mereka percaya kepada ke tiga elemen tersebut. 

Tanpa adanya kebijaksanaan maka suatu yang sangat mustahil jika hukum akan memberikan rasa keadilan yang seluas-luasnya untuk masyarakat. Kejahatan tidak hanya dipandang sebagai masalah hukum saja, melainkan dipandang sebagai masalah sosial. Kejahatan yang terjadi karena di banyak Negara karena difaktori oleh ketimpangan sosial, diskriminasi rasial dna nasional, standar hidup yang rendah, kebutahurufan (kebodohan), dan pengangguran (Kongres PBB ke-6 tahun 1980).

Kita semua yakni bangsa Indonesia pasti sangat ingin merasakan tujuan dari hukum itu sendiri. Terkadang hukum yang sejatinya memberikan kepastian hukum dan kesebandinga hukum, namun hukum juga yang tidak memberikan ke dua hal tersebut. Apa yang salah di aturan atau yang salah di aparat penegak hukum nya, mungkin permasalahan ini bisa dijawab di dalam hati kita masing-masing.

Menumbuhkembangkan sikap dan nilai-nilai kebijaksaan di masa Pandemi

Persoalan wabah penyakit pandemic Covid-19 belum berakhir. Semua Negara termasuk Indonesia masih berjuang untuk melawan penjajah era modern ini. Tak dapat dipungkiri bahwa covid-19 memberikan efek yang sangat dahsyat untuk seluruh negara di dunia. Baik dari sektor ekonomi bahkan sampai sektor pendidikan.

Khusus nya di Indonesia dua kasus pertama di umumkan tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020. Dengan semakin merajalela nya virus ini sampai membuat Indonesia menerapkan himbauan social distancing, belajar/beribadah/bekerja dari rumah. Semakin meningkatnya kasus positif covid-19 di Indonesia membuat perayaan hari Kemerdekaan ke-75 Negara Republik Indonesia dilakukan secara virtual. 

Tentunya fenomena ini baru terjadi sepanjang sejarah Negara ini berdiri. Suasan perayaan kemerdekaan yang dulu nya banyak perlombaan, mewah, dan meriah menjadi suasana yang menakutkan dan mengkhawatirkan. Belum lagi dengan banyaknya terjadi ketimpangan sosial, pengangguran, bahkan rasa kebosanan masyarakat semakin acuh tak acuh terhadap masa pandemic ini.

Hal itu tercermin dari data-data bahwa kasus positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2003.342 kasus dengan meninggal dunia sebanyak 8.336 kasus. Dengan semakin melonjak nya angka kasus covid-19 di tanah air, kita semua berharap agar semua masyarakat memiliki dan memupuk sikap dan nilai-nilai kebijaksanaan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

Sebagai contoh mungkin kita bisa beraktifitas di rumah terlebih dahulu sampai keadaan membaik, jika ada keperluan mendesak yang menuntut kita untuk berpergian keluar rumah maka patuhi protok-protokol kesehatan covid-19, selalu menjaga daya tahan tubuh dengan menerapkan makan sehat dan istirahat yang teratur,dan masih banyak yang bisa kita lakukan untuk menekan penyebaran covid-19.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun