Mohon tunggu...
Sabar YonathanRS
Sabar YonathanRS Mohon Tunggu... Pengacara - Law Student

Global Citizen with Global Minded

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum dan Sikap Kebijaksanaan

11 September 2020   14:19 Diperbarui: 11 September 2020   14:09 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sewaktu SMA guru ku pernah berkata: "Indonesia merupakan Negara yang memiliki produk hukum terbanyak di dunia". Hal ini membuatku kaget dan terdiam beberapa detik. Perkataan guru ku itu ada benar nya,dikarenakan Indonesia adalah Negara Hukum sesuai apa yang telah diamanatkan di dalam Pasal 1 (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Apa yang telah diamantkan tersebut memiliki pengertian bahwa segala sesuatu telah diatur oleh suatu aturan yang dinamakan dengan hukum. Melihat dana mendengar bahwa Negara Indonesia merupakan Negara Hukum membuat aku senang dan sedih. Mengapa?

Senang karena dengan adanya hukum, kehidupan dalam berbangsa dan bernegara pasti akan berjalan damai, indah, dan sejahtera. Sedihnya karena apa yang aku pikir senang itu hanya khayalan semata. Masih banyak orang beranggapan bahwa "Hukum itu tajam ke atas dan tumpul ke bawah". Sampai-sampai ada lirik lagu "Lucunya di negeri ini hukuman bisa dibeli, kita orang yang lemah pasrah akan keadaan".

Harus ku akui, sebagai civitas akademika fakultas hukum saya sangat tidak berbangga diri dengan segala pola pikir masyarakat terhadap hukum. Terlepas hal itu aku tetap bangga terhadap bangsa ini. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.504 pulau, dengan jumlah penduduk hampir 270.054.853 jiwa pada tahun 2018, Indonesia menjadi negara berpenduduk terbesar ke-empat di dunia (Justus M. van der Kroef (1951). Segala etnik suku, agama, budaya, bahasa daerah, semua berbaur dan menjadi satu yaitu Indonesia.

Mungkin hanya ulah segelintir pihak-pihak yang terlibat merusak apa yang dicita-cita kan oleh founding father bangsa ini. Padahal tujuan dari bangsa Indonesia salah satunya adalah menjaga seluruh tumpah darah Indonesia. 

Namun teori selalu berbeda dengan fakta di lapangan. Sudah cukup kita menderita saat di masa penjajahan saja. Jangan sampai Sang Ibu Pertiwi menderita akibat dari segelintir pihak itu. Anda, saya, kita, yakni Bangsa Indonesia boleh kesal, marah, kecewa,  melihat kenyataan pahit ini, akan tetapi ini saat nya untuk memperbaiki apa yang salah di negeri yang kita cintai ini.

Pengertian Hukum dan Kebijaksanaan

"Noch suche die jursiten eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht" (Immanuel Kant 1724-1804). Menurut Immanuel Kant seorang filsuf dari Jerman "defenisi hukum sejatinya masih dicari-cari oleh para sarjana di masa saat mereka hidup". Sepemikiran dengan  beliau, menurut penulis cakupan hukum itu sangat teramat luas. Dikarenakan hukum dapat di kualifikasikan berdasarkan isinya, bentuknya, sifatnya, sumber, dan waktunya. 

Namun menurut Prof. Mochtar Kusumaatmadja seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung memberikan pendapat mengenai pengertian hukum. Menurut beliau hukum sebagai keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, termasuk lembaga dan proses dalam dalam mewujudkan berlakunya kaidah itu dalam kenyataan masyarakat.

Dari pengertian hukum yang diberikan beliau, dapat disimpulkan bahwa hukum bersifat secara universal yang diperuntukan untuk setiap masyarakat dan untuk mewujudkan tujuan akhir dari hukum yaitu keadilan maka bukan hanya tanggungjawab dari seorang aparat penegak hukum saja melainkan semua lembaga-lembaga yang terkait termasuk masyarakat. 

Kita patut berbangga di Negara Indonesia yang kita cintai ini aturan hukum sudah cukup kompleks artinya baik dari aturan yang umum sampai aturan khusus diatur, hal ini dapat dilihat dengan adanya azas hukum "Lex specialis derogate Legi generalis". Untuk mewujudkan cita-cita Negara hukum yang memberikan keadilan seluas-luasnya bagi suatu masyarakat maka diperlukannya kebijaksanaan.

Kebijaksanaan (wisdom) mengandung suatu makna bijak, yang dapat diartikan sebagai akal budi, arif atau tajam pikiran, sehingga bijaksana dapat diartikan sebagai suatu tindakan dari seseorang yang cermat dan teliti ketika menghadapi suatu masalah. Bagaimanapun masalah datang untuk dihadapi dan diselesaikan. 

Kita harus memberikan apresiasi yang cukup tinggi kepada para pejuang bangsa Indonesia. Mereka menciptakan suatu Ideologi bangsa yang sangat bijaksana yaitu Pancasila. Pancasila memberikan kekuatan dan kewibawaan bagi Sang Ibu Pertiwi untuk terus bangkit untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini.

Pejabat, pemerintah, dan aparat penegak hukum, seharusnya mempunyai suatu sikap kebijaksanaan ketika membuat, merumuskan, ataupun menegakan hukum, agar stigma-stigma negatif hukum dapat hilang dan juga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat sehingga mereka percaya kepada ke tiga elemen tersebut. 

Tanpa adanya kebijaksanaan maka suatu yang sangat mustahil jika hukum akan memberikan rasa keadilan yang seluas-luasnya untuk masyarakat. Kejahatan tidak hanya dipandang sebagai masalah hukum saja, melainkan dipandang sebagai masalah sosial. Kejahatan yang terjadi karena di banyak Negara karena difaktori oleh ketimpangan sosial, diskriminasi rasial dna nasional, standar hidup yang rendah, kebutahurufan (kebodohan), dan pengangguran (Kongres PBB ke-6 tahun 1980).

Kita semua yakni bangsa Indonesia pasti sangat ingin merasakan tujuan dari hukum itu sendiri. Terkadang hukum yang sejatinya memberikan kepastian hukum dan kesebandinga hukum, namun hukum juga yang tidak memberikan ke dua hal tersebut. Apa yang salah di aturan atau yang salah di aparat penegak hukum nya, mungkin permasalahan ini bisa dijawab di dalam hati kita masing-masing.

Menumbuhkembangkan sikap dan nilai-nilai kebijaksaan di masa Pandemi

Persoalan wabah penyakit pandemic Covid-19 belum berakhir. Semua Negara termasuk Indonesia masih berjuang untuk melawan penjajah era modern ini. Tak dapat dipungkiri bahwa covid-19 memberikan efek yang sangat dahsyat untuk seluruh negara di dunia. Baik dari sektor ekonomi bahkan sampai sektor pendidikan.

Khusus nya di Indonesia dua kasus pertama di umumkan tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020. Dengan semakin merajalela nya virus ini sampai membuat Indonesia menerapkan himbauan social distancing, belajar/beribadah/bekerja dari rumah. Semakin meningkatnya kasus positif covid-19 di Indonesia membuat perayaan hari Kemerdekaan ke-75 Negara Republik Indonesia dilakukan secara virtual. 

Tentunya fenomena ini baru terjadi sepanjang sejarah Negara ini berdiri. Suasan perayaan kemerdekaan yang dulu nya banyak perlombaan, mewah, dan meriah menjadi suasana yang menakutkan dan mengkhawatirkan. Belum lagi dengan banyaknya terjadi ketimpangan sosial, pengangguran, bahkan rasa kebosanan masyarakat semakin acuh tak acuh terhadap masa pandemic ini.

Hal itu tercermin dari data-data bahwa kasus positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 2003.342 kasus dengan meninggal dunia sebanyak 8.336 kasus. Dengan semakin melonjak nya angka kasus covid-19 di tanah air, kita semua berharap agar semua masyarakat memiliki dan memupuk sikap dan nilai-nilai kebijaksanaan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

Sebagai contoh mungkin kita bisa beraktifitas di rumah terlebih dahulu sampai keadaan membaik, jika ada keperluan mendesak yang menuntut kita untuk berpergian keluar rumah maka patuhi protok-protokol kesehatan covid-19, selalu menjaga daya tahan tubuh dengan menerapkan makan sehat dan istirahat yang teratur,dan masih banyak yang bisa kita lakukan untuk menekan penyebaran covid-19.

Pada era sekarang menjadi pahlawan sangat mudah. Tidak harus membawa tombak, pistol, golok, atau benda-benda tajam lainnya cukup hanya berdiam diri di rumah kita sudah menjadi pahlawan untuk bangsa Indonesia. Sudah banyak aturan-aturan hukum yang dirumuskan oleh pemerintah untuk melawan dan bangkit dari situasi ini, namun masyarakat belum memiliki kesadaran dan kebijaksanaan dalam menyikapi situasi seperti ini. Hasilnya semua terasa sia-sia dan tidak memberikan kemanfaatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Dimensi refleksi pada kebijaksanaan memberikan persepsi terhadap suatu fenomena dan kejadian-kejadian dari berbagai perspektif, serta menghindari penilaian subjektif. Menanmkan dan memupuk nilai dan sikap kebijaksaan pada masa kini tentunya membutuhkan self-examination, self-awareness, dan self-insight. 

Tentunya kita sudah merdeka dari suatu penjajahan dari bangsa lain, akan tetapi kita harus lebih ekstra berjuang untuk mengusir "penjajah tak kasat mata" ini. Diperlukan langkah-langkah extraordinary untuk mampu keluar dari situasi yang menyesakan kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Berdiam diri di rumah memang hal yang sangat membosankan bagi setiap orang termasuk penulis, namun yang harus kita sadari bahwa dengan adanya wabah penyakit pandemi covid-19 memberi arti bahwa sikap dan nilai-nilai kebijaksanaan merupakan nilai yang sangat amat berharga dimasa yang sulit ini untuk menjadi Indonesia yang berintegritas dan bermartabat.

Korelasi antara Hukum dan Sikap Kebijaksanaan

Hukum mengenal adigium "ubi societas ibi ius", dimana ada masyarakat disitu ada hukum Hal ini selaras dengan konsep rechstaat yang sudah lama di anut oleh Ibu Pertiwi. Dengan adanya hukum setiap orang bahkan penguasa, dalam melakukan kehidupan berbangsa dan bernegera harus mentaati dan mematuhi hukum positif di Indonesia. Adanya azas fixie hukum yang bermakna setiap orang yang berada di Indonesia dianggap tau semua hukum positif di Indonesia.

Hukum yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan sebagaimana yang dimaksud di atas. tidak jarang hukum itu dicederai, dilanggar bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan, atau orang yang masih menganggap tidak pentingnya sebuah hukum yang ada di masyarakat. 

Para pelaku-pelaku pelanggar ataupun pencedera hukum inilah yang dalam kajian sosiologi hukum dapat disebut sebagai orang-orang yang tidak sadar dan tidak patuh hukum. Untuk menciptakan negara hukum yang memberikan keadilan bagi masyarakat merupakan tugas dari kita semua. Bukan hanya praktisi hukum saja,melainkan semua element harus sama-sama saling berkolaborasi satu sama lain.

Lalu apa hubungan antara hukum dengan sikap kebijaksanaan?. Setidaknya ada tiga hubungan hukum dengan sikap kebijaksanaan antara lain:

Sikap kebijaksanaan akan menuntun hukum untuk kembali kepada tujuan nya yaitu memberikan kepastian hukum dan kesebandingan hukum;

Sikap kebijaksanaan akan memberikan pembaharuan hukum agar hukum mencerminkan suatu keadaan masyarakat;

Sikap kebijaksanaan memberikan sudut pandang terbaru yaitu untuk mengatasi permasalahan hukum tidak hanya tanggungjawab dari aparat penegak hukum saja, melainkan tanggungjawab kita bersama untuk menjadi Indonesia yang unggul dan bermartabat.

Daftar Pustaka

Arief,Barda Nawawi 1996. Bunga Rampai KEBIJAKAN HUKUM PIDANA.Bandung:Citra   Aditya Bakti

Justus M. van der Kroef (1951). "The Term Indonesia: Its Origin and Usage". Journal of the American Oriental Society: American

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun