Mohon tunggu...
Muhammad Saban
Muhammad Saban Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS PAMULANG | ILMU KOMUNIKASI

HMMM

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kominfo Indonesia Bertindak Tegas dengan Rencana Pemblokiran Twitter dan Telegram untuk Cegah Konten Negatif

11 Juli 2024   08:00 Diperbarui: 11 Juli 2024   08:15 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia telah mengumumkan rencana pemblokiran terhadap dua platform digital besar, X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) dan Telegram. Keputusan ini muncul sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan peraturan terkait penyebaran konten negatif di dunia maya, termasuk judi online dan pornografi. 

Kebijakan ini diambil berdasarkan temuan bahwa kedua platform tersebut tidak cukup kooperatif dalam membantu pemerintah menghapus konten-konten yang melanggar hukum, sehingga diperlukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya digital.

Dalam beberapa bulan terakhir, Kominfo telah mengirimkan surat teguran kepada berbagai penyedia layanan internet (ISP) yang masih memungkinkan akses ke konten negatif melalui platform-platform ini. Dari total 1.011 ISP di Indonesia, hanya sekitar 35 persen yang telah melakukan sinkronisasi otomatis untuk memperbarui daftar konten negatif mereka ke Domain Name System (DNS) TrustPositif Kominfo. 

TrustPositif adalah sistem yang digunakan Kominfo untuk menyaring dan memblokir konten negatif di internet, dan dioperasikan oleh Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika. Kurangnya kepatuhan dari mayoritas ISP memaksa pemerintah untuk mengambil langkah yang lebih keras demi menjaga keamanan digital.

Sejak pertengahan 2023 hingga Mei 2024, Kominfo telah berhasil memutus akses terhadap lebih dari 1,9 juta konten judi online. Tidak hanya itu, Kominfo juga mengajukan penutupan lebih dari 550 akun dompet digital yang terkait dengan aktivitas perjudian, serta memblokir ribuan akun rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online. 

Langkah-langkah ini diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik. Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 juga menjadi dasar pelaksanaan pengenaan sanksi denda administratif bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar.

Reaksi publik terhadap ancaman pemblokiran ini bervariasi. Beberapa pihak mendukung langkah tegas pemerintah untuk menjaga keamanan digital, terutama dalam menghadapi konten berbahaya seperti pornografi dan judi online. Mereka melihat kebijakan ini sebagai langkah positif untuk melindungi pengguna internet, khususnya anak-anak dan remaja, dari dampak negatif konten-konten tersebut. Dukungan ini juga datang dari orang tua dan pendidik yang khawatir akan paparan konten tidak pantas yang dapat mempengaruhi perkembangan moral dan psikologis anak-anak mereka.

Namun, ada juga kritik yang mengemuka mengenai potensi dampak negatif dari kebijakan ini terhadap kebebasan berekspresi dan akses informasi. Para kritikus berpendapat bahwa pemblokiran platform besar seperti X dan Telegram dapat membatasi ruang bagi warga untuk mengekspresikan diri dan berpartisipasi dalam diskusi publik. 

Selain itu, mereka khawatir bahwa kebijakan ini dapat digunakan sebagai preseden untuk tindakan sensor yang lebih luas di masa depan, yang dapat meredam suara-suara kritis dan mengurangi transparansi pemerintahan.

Kominfo menegaskan bahwa tindakan ini diambil demi melindungi masyarakat dari konten yang merugikan dan melanggar hukum. Mereka berargumen bahwa pemblokiran ini adalah langkah terakhir setelah upaya untuk berkomunikasi dan meminta kerjasama dari platform-platform tersebut tidak membuahkan hasil yang memadai. 

Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan sehat melalui regulasi yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelanggaran. Dengan langkah-langkah ini, Kominfo berharap dapat menekan penyebaran konten negatif dan menciptakan internet yang lebih aman bagi seluruh pengguna di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun