Pada era globalisasi saat ini, fenomena pembangunan dihadapkan pada permasalahan yang semakin kompleks. Untuk itu agar pembangunan nasional dapat mewujudkan cita-cita dan tujuan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia maka diperlukan adanya keterlibatan dari seluruh komponen bangsa secara proporsional. Dimana semua ini dilakukan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang 1945.
Pembangunan Desa sebagai bagian dari Pembangunan Nasional merupakan bagian terpenting yang menentukan keberhasilan dari pembangunan nasional.
Suksesnya pembangunan desa akan berimbas pada keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan. Seluruh proses kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Dalam pembangunan desa, pihak partisipasi menjadi salah satu tujuan dari pembangunan itu sendiri. Tanpa adanya partisipasi dari masyarakat, maka pembangunan itu tidak akan berarti dan tidak mencapai sasaran dan tujuan yang ingin dicapai.
Pembangunan tanpa dukungan dan partisipasi masyarakat adalah suatu usaha yang sia-sia karna pembangunan desa akan menjadi tidak efektif.
Oleh karena itu, untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat diperlukan adanya pemimpin formal yang berfungsi sebagai orang yang dapat mendorong dan memotivasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pembangunan desa.
Kepala Desa sebagai pemimpin formal di desa merupakan administrator pemerintah, administrator masyarakat, dan administrator dalam pembangunan.
Dimana dalam hal pembangunan ini, Kepala Desa memiliki peranan penting dalam menumbuhkan, meningkatkan dan menggerakkan partisipasi masyarakat desa untuk dapat turut aktif dalam proses kegiatan pembangunan desa dengan memberikan arahan, binaan ataupun penyuluhan kepada masyarakat desa tentang arti penting pembangunan desa bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Oleh karena itu diperlukan Kepala Desa yang bijaksana, jujur, bertanggung jawab, adil, serta memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam menyelenggarakan pemerintahan desa dilengkapi juga dengan perangkat desa yang berkualitas.
Tentu dalam hal ini Anggaran Dana Desa (ADD) sangat penting, karena dibutuhkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dimana Anggaran Dana Desa ini merupakan wujud dari pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang mengikuti pertumbuhan desa itu sendiri berdasarkan demokratisasi, keanekaragaman, partisipatif, otonomi asli, dan pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah dalam mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) berusaha agar tepat sasaran, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dipedesaan.
Tujuan dari Alokasi Dana Desa (ADD) diantaranya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam pelaksanaan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan kewenanganya.
Alokasi Dana Desa ditujukan agar dapat meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pengendalian pembangunan secara partisipasi sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh desa.
Dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang perlu diperhatikan adalah mengenai prinsip transparansi. Dengan adanya transparansi, keuangan desa dapat di kontrol dan diawasi oleh pihak lain yang berwenang.
Prinsip transparansi ini sangat penting dan bertujuan agar keuangan desa dapat memenuhi hak-hak masyarakat dan untuk menghindari konflik masyarakat pedesaan.
Dengan adanya tata kelola keuangan desa yang tepat sasaran, tepat dalam jumlah, tepat dalam waktu, serta dikelola dengan efisien, efektif, dan ekonomis, diharapkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat dengan cepat terutama bagi masyarakat di wilayah pedesaan dalam peningkatan kesejahteraanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H