Mohon tunggu...
Satto Raji
Satto Raji Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Freelance Worker for Photography, Content Writer, Sosial Media,

Belajar Untuk Menulis dan Menulis Untuk Belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Hak Disabilitas untuk Mendapatkan Kerja

7 Juli 2022   01:25 Diperbarui: 7 Juli 2022   01:48 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tangkapan Layar Webiinar Ruang Publik KBR

Penyandang Disabilitas menurut undang-undang adalah orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang mengalami hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan.

Menurut survey Susenas pada tahun 2018 jumlah disabiltas pada tahun 2018, 14%  atau sekitar 30jt masyarakat Indonesia adalah penyandang disabilitas. Ini bukan jumlah yang kecil dan harus jadi perhatian pemerintah dan kita sebagai masyarakat yang tentunya bersinggungan langsung dengan saudara-saudara kita penyandang disabilitas.

Para penyandang disabilitas juga mempunyai hak sebagai warga negara lain pada umumnya, setidaknya ada 22 hak disabilitas yang harus dipenuhi sesuai dengan UU 8 Tahun 2016 mengenai penyandang disabilitas;

  1. hidup;
  2. bebas dari stigma;
  3. privasi;
  4. keadilan dan perlindungan hukum;
  5. pendidikan;
  6. pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi;
  7. kesehatan;
  8. politik;
  9. keagamaan;
  10. keolahragaan;
  11. kebudayaan dan pariwisata;
  12. kesejahteraan sosial;
  13. Aksesibilitas;
  14. Pelayanan Publik;
  15. Pelindungan dari bencana;
  16. habilitasi dan rehabilitasi;
  17. Konsesi;
  18. pendataan;
  19. hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat;
  20. berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi;
  21. berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan
  22. bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.

Dari hak-hak yang dijamin pemerintah, ada beberapa yang sudah dilakukan, tapi masih banyak juga yang masih harus ditingkatkan, salah satunya mengenai kesempatan kerja.

Stigma di masyarakat bahwa penyandang disabilitas adalah sosok yang tidak produktif sangat sulit dihilangkan, Penyandang disabilitas termasuk OYPMK (orang yang pernah mengalami kusta) dianggap kelompok yang tidak memiliki kemampuan yang layak serta adanya kekhawatiran kerugian materil perusahaan dalam menyediakan aksesibilitas di tempat kerja menjadi salah satu hambatan yang ditemukan dari sisi penyedia kerja.

Padahal pemerintah melalui Kementerian Sosial membuat program Rehabilitasi Sosial Untuk Penyandang Disabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi sosial penyandang disabilitas secara optimal dan membantu proses integrasi sosial penyandang disabilitas di masyarakat.

Salah satu yang upaya yang dilakukan Kemensos adalah dengan menyediakan pelatihan vokasional dan kewirausahaan untuk pemberian keterampilan kerja Penyandang Disabilitas. Kemensos bekerjasama dengan Balai-balai Latihan kerja dengan kementerian ketenagakerjaan serta kementerian lainnya, juga dengan berbagai perusahaan .

Tangkapan Layar Webiinar Ruang Publik KBR
Tangkapan Layar Webiinar Ruang Publik KBR

Talkshow Ruang Publik KBR live streaming di YouTube Berita KBR bekerjasama dengan NLR Indonesia, pada 30 Juni 2022 kembali menambah pemahaman saya mengenai tantangan para penyandang disabiltas dalam mendapatkan hak mereka untuk bisa bekerja.

Pada kesempatan ini menghadirkan dua narasumber, Sumiatun S.Sos, M.Si dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos RI dan Tety Sianipar selaku Direktur Program Kerjabilitas, talk show yang dipandu penyiar Ines Nirmala.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun