Mohon tunggu...
Satto Raji
Satto Raji Mohon Tunggu... Wiraswasta - Freelance Worker for Photograpy, Content Writer, Sosial Media,

Belajar Untuk Menulis dan Menulis Untuk Belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Minim Pelabuhan di Negara Maritim

7 Desember 2020   15:50 Diperbarui: 7 Desember 2020   16:01 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Duuhh apa kabar akun Kompasianku, maaf udah lama gak mampir, tapi sungguh kamu bikin kangen. Terima kasih loh, kemarin udah diajak jadi narasumber diajang Kompasianival 2020. Apalah kami, dua anak manusia yang masih terus belajar, menikmati dan menapaki jalan panjang kehidupan, Tsaahhh elllaahhh..

Pandemi ini, bikin kita semua punya sudut pandang baru akan sesuatu hal. Mulai dari hal yang "receh" sampai yang berat. Misal gimana akhirnya saya bisa praktek masak donat sampai bertanam mawar. Sampai akhirnya di bulan November, saya tertarik tentang informasi mengenai pentingnya pelabuhan bagi negara maritim sebesar Indonesia yang masih belum dikelola secara maksimal.

Berawal saat berdiskusi mengenai pelabuhan Marunda yang pembangunannya terbengkalai. Kenapa terbengkalai? Nanti saya jelaskan, intinya, berawal dari kekisruhan tersebut saya baru pahami bahwa selama 75 tahun merdeka, kita sudah menyia-nyiakan sebuah potensi terbesar sebagai bangsa maritim.

Lalu secara gak sengaja saya menemukan karya tulis di neliti.com mengenai Membangun Poros Maritim Melalui Pelabuhan yang ditulis oleh Latif Adam dan Inne Dwiastuti. Saya akan sedikit rangkum, di artikel ini tentunya dengan tambahan opini dari saya.

Menurut UU no.17 tahun 2008, pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat berkegiatan pemerintah dan perusahaan.

Secara sederhana, pelabuhan adalah tempat kapal berlabuh. Entah untuk bongkar muat barang atau naik turun penumpang. Pelabuhan merupakan penghubung atau mata rantai transportasi yang menghubungkan dua moda transportasi (darat dan laut) dan juga gerbang sebuah negara atau daerah tertentu.

Maka tidak heran, daerah disekitar pelabuhan akan lebih padat dan dinamis ketimbang daerah lain. Karena disekitar pelabuhanlah sebuah kebudayaan baru tercipta dan terbentuk.

Lalu bagaimana perkembangan pelabuhan di negara kita tercinta? Hmmmm.. mulai dari mana ya?

Okei, saat ini jumlah pelabuhan di Indonesia yang sudah dikelola secara resmi oleh pemerintah atau swasta kalau gak salah ada 2400 yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Banyak atau dikit?

Coba bandingkan aja dengan jumlah pulau di Indonesia yang kurang lebih berjumlah 16.000. Memang sih, jumlah ini sudah termasuk pulau kecil yang belum mempunyai nama. Dan juga gak semua pulau juga harus ada pelabuhan besar sih.

Saya masih heran kenapa pelabuhan di Indonesia seakan kurang berkembang. Hanya di pulau-pulau besar yang mendapat perhatian khusus itupun masih belum maksimal. 

Salah satu ukuran yang bisa dilihat adalah, kapal yang mau masuk ke pelabuhan terlalu banyak menghabiskan waktu ditempat tambatan kapal atau malah ngantri diluar pelabuhan. Tidak heran, karena 80 persen komoditas menggunakan jalur laut sebagai distribusinya, dan efeknya biaya logistik di Indonesia tertinggi di Asean.

Ini bisa jadi faktor kenapa handling charge pelabuhan di Indonesia relatif lebih mahal dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Data dari Bappenas 2015, Handling charge di Tj.Priok 255dollar. Lebih mahal dari Singapura 243dollar, Malaysia 173dollar bahkan Filiphina 138dollar.

Tidak heran kalau biaya logistik Indonesia juga yang paling tinggi diantara negara ASEAN, 

Sampai akhirnya saya melihat sebuah tayangan,  The Nation di sebuah televisi swasta yang mewancarai beberapa sosok yang paham akan seluk beluk pelabuhan, salah satunya adalah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Tidak dipungkiri, investasi dipelabuhan itu sangat mahal, butuh setidaknya 600 triliun untuk mengembangkan pelabuhan dari Sabang sampai Merauke. Dan sangat tidak mungkin dana sebesar itu diambil dari APBN atau APBD, tapi siapa yang mau berinvestasi yang BEPnya bisa 30 sampai 35 tahun kemudian.

Sebenarnya banyak pihak swasta yang berminat untuk berinvestasi, tapi sudah berfikir 13 kali untuk menjalankannya apalagi setelah tahu harus melewati 23 perijinan yang rumit dan 14 sampai 17 kajian.

Bayangin saja, perijinannya tidak bisa diproses secara bersamaan. Jadi selesaikan satu perijinan, baru bisa lanjut keperijinan berikutnya. Terus begitu sampai puluhan perijinan tersebut diproses dan akhirnya bisa membangun sebuah pelabuhan dan itu bisa memakan waktu bertahun-tahun. Ujar Faty Khusumo, Wakil Ketua Umum VII INSA. 

Kalau masalah perijinan tidak diringkas, maka akan sangat berat untuk sarana pelabuhan strategis di Indonesia akan berkembang dengan melibatkan pihak swasta.

Dari tayangan tersebut saya jadi makin yakin bahwa sektor pelabuhan harus mendapat perhatian serius. Permasalahan menghambat seperti yang terjadi pada pembangunan pelabuhan Marunda yang dilakukan PT KCN, harus bisa diselesaikan dengan baik.

Jangan sampai pihak swasta, dalam hal ini PT KCN dirugikan. Peraturan PPP harus bisa lebih jelas dan mudah dipahami oleh pihak swasta, sehingga tidak ada yang bisa bermain dalam samarnya peraturan.

Misalnya saja, pihak pemerintah daerah bisa membantu pihak swasa dengan lebih aktif dalam hal pembebasan lahan untuk kepentingan umum yang nantinya akan dibangun oleh pihak swasta. Atau sudah mempersiapkan secara matang konsep pembangunan pelabuhan yang ditawarkan kepada piha swasta.

Karena pak Jokowi sudah menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur, tidak bisa semua pembiayaan dari APBN atau APBD, pihak swasta diberikan keleluasaan tapi tentunya peraturan harus lebih jelas diawal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun