Mohon tunggu...
Sobran Holid
Sobran Holid Mohon Tunggu... wiraswasta -

Pelaku usaha yang mengharapkan Indonesia lebih ramah terhadap rakyat kecil. toko onlinehttps://www.bukalapak.com/u/holids https://www.bukalapak.com/u/holids jangan lupa mampir bagi kompasianer dan pembaca yang membutuhkan sparepart motor .

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Arsyad Bongkar "Kebobrokan" Mahfud MD

28 Juni 2011   17:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:05 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemanggilan Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsad  Sanusi oleh panitia panja Mafia Pemilu DPR RI  untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam perkara surat palsu MK menjadi "gaduh", Arsad malah menyerang balik Mahpud MD.

Ada dua  tuduhan yang cukup keras, pertama pertemuan Mahpud MD dengan bibit Waluyo didampingi pengacaranya Bambang Widjojanto dirumah dinas ketua MK,.  Menurut Arsad pertemuan itu melanggar kode etik karena status Bibit Waluyo dan Chandra  sedang mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang KPK. Bibit-Chandra meminta MK membatalkan Pasal 32 Ayat 1 huruf c UU KPK yang berbunyi, "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan."

Tuduhan pertama ini  walau sudah dibantah Mahpud MD dengan asumsi Bibit dan Bambang adalah teman dekatnya, tetap akan menjadi persoalan melangar kode etik jika tuduhan arsyad itu terbukti, walaupun secara moral keputusan MK pada saat itu menguatkan posisi bibit dan Chandra yang menjadi  bulan-bulanan Susno Duadji ( mantan kabareskrim) dengan kisah terkenal cicak VS buaya.

Serangan ke dua dari Arsyad dengan menyatakan bahwa Mahpud MD adalah pengemis jabatan. Pada saat pemilihan ketua MK baru antara incumbent( Jimly)  dan Mahpud MD .   Mahpud MD datang kerumah Arsyad  dan dibujuk untuk memilih mahfud. "Dalam rangka pemilihan jadi Ketua (MK),  Jimly tergeser. Tanya dia (Mahfud) itu. Datang ke rumah. Buktinya Bapak Maruar Siahaan, bertiga untuk membicarakan itu bagaimana (pemilihan Ketua MK),".

Saya kira dalam tradisi demokrasi, merayu seseorang atau sekelompok orang untuk memilih  dan dipilih adalah  wajar.  Bahkan seorang calon harus berani membuktikan integritasnya kepada calon pemilih dan idealnya dibuktikan pada saat sedang menjabat.

Tuduhan    Mahpud mengemis jabatan  sangat berlebihan, karena semua hakim MK berkompetisi didepan DPR agar dipilih, begitu juga dengan Presiden dan DPR, adalah para perayu ulung untuk menaklukan hati rakyat agar memilih mereka.  Lain lagi ceritanya jika Mahpud MD memberikan hadiah atau menyogok hakim konstitusi untuk memilih dia, itu baru menjadi masalah.

poto.kompas.com

Menurut  Arsyad, Mahpud MD didalam memimpin mempunyai dua karakter ,   "Kadang dia Demokrat, kadang dia tirani dalam menjalankan tugasnya,".

Saya kira Mahpud Md sebagai ketua pengambil keputusan yang harus cepat dan tepat, tidak bisa selalu demokratis dalam arti bertele-tele,  karena bisa jadi keputusan tidak diambil-ambil, apalagi bila terlalu banyak pilihan, karena terkadang rakyat  tidak bisa menunggu terlalu lama. bagaimana menurut anda?.

Pernyataan Arsyad "Apakah tuduhan kepada saya ini bukan pengalihan isu dari kasus dugaan suap kader Partai Demokrat. Sekali lagi ini pengalihan isu," .  Pernyataan ini jauh panggang dari api, barangkali  Arsad lupa, bahwa mahpud MD adalah bagian dari yang membongkar skandal  Nazaruddin yang memberikan duit buat sekjen MK.

Waduh jadinya saya ini kayak pembela  mahpud hehehe.  Percayakah anda dengan tuduhan Arsad terhadap Mahpud MD?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun