Mohon tunggu...
Rizki Nuryani
Rizki Nuryani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Assigment Profil

Mahasiswa Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Niat Hati Menaikkan Rating, Berakibat Tuai Kontroversi "Pernikahan Anak dalam Sinetron Suara Hati Istri"

3 Juni 2021   10:15 Diperbarui: 3 Juni 2021   11:29 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    Niat hati ingin membuat tayangan yang menarik dan terkesan berbeda, namun berbuah kecaman dari banyak pihak yang menyaksikan.

    Sinetron " Suara Hati Istri" yang tayang setiap sore pada pukul 18:00 WIB di Indosiar ini ternyata menuai cukup banyak kontroversi bagi masyarakat Indonesia yang memang paham betul maksud dari siaran sebenarnya. Bagaimana tidak? Sinetron yang pada mulanya berjalan seperti alur biasanya, berubah ketika beberapa scene menunjukkan ke arah *Sifat pedofilia*. Karena pada beberapa scene atau alur cerita dari sinetron terus mengungkap bahwa salah satu tokoh, yang berperan sebagai seorang lelaki dewasa yang sudah memiliki istri 3 menginginkan untuk menikahi anak dibawah umur, dan juga mempertontonkan beberapa adegan yang terkesan memaksakan kehendak pribadi untuk kesenangan pribadi.

   Dalam sinetron tersebut juga memperlihatkan bagaikan reaksi dari si tokoh, yang masih dibawah umur jika ia menolak atau tidak menginginkan adanya pernikahan dini dan juga melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh pasangan suami istri. Memang, dalam sinetron tersebut tidak memperlihatkan secara langsung bagaimana adegan tersebut, hanya saja, reaksi menolak dari si tokoh perempuan yang masih dibawah umur tersebut telah menjelaskan bawah ia tidak menginginkan hal tersebut.

  Hal itulah yang menuai kontroversi dari banyak pihak, hingga beberapa artispun membahas akan hal ini. Kontroversi yang terjadi adalah, ketika anak yang baru berusia 15tahun sudah memerankan adegan seperti sudah 19+ keatas. Walaupun itu bagi sebagian orang beranggapan itu "hanyalah sebuah reka adegan dalam sebuah sinetron" namun, apakah pantas?

   Mengingat hal itu bisa dikatakan terdapat pelanggaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran, terutama pada pasal 36 (1) dan (3) :

(1)

Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk

pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga

persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya

Indonesia.

(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun