khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu
yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan
klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
 Tidak hanya KPI saja yang mendapatkan teguran terhadap tayangan ini, melainkan juga orang tua "Zahra" pemeran gadis dibawah umur yang dinikahi oleh lelaki dewasa tersebut. Dalam hal ini, dikatakan bawah sebagai orang tua, harusnya lebih peduli, dan lebih mengawasi lagi terhadap anaknya, terhadap apa yang dilakukan dan pekerjaan apa yang dilakukan oleh anaknya. Jangan membiarkan anak dibawah umur menandatangai secara pribadi pekerjaan yang memang belum pantas untuk umurnya.
  Selain itu, KPI juga mendapatkan kecaman untuk lebih teliti lagi dalam menyortir tayangan audio visual yang mempunyai pengaruh besar terhadap karakter bangsa ini.
  Oleh sebab itu, sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat biasa ikut menyuarakan suara kita, selagi itu masih dianggap pantas dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H