Niat hati ingin membuat tayangan yang menarik dan terkesan berbeda, namun berbuah kecaman dari banyak pihak yang menyaksikan.
  Sinetron " Suara Hati Istri" yang tayang setiap sore pada pukul 18:00 WIB di Indosiar ini ternyata menuai cukup banyak kontroversi bagi masyarakat Indonesia yang memang paham betul maksud dari siaran sebenarnya. Bagaimana tidak? Sinetron yang pada mulanya berjalan seperti alur biasanya, berubah ketika beberapa scene menunjukkan ke arah *Sifat pedofilia*. Karena pada beberapa scene atau alur cerita dari sinetron terus mengungkap bahwa salah satu tokoh, yang berperan sebagai seorang lelaki dewasa yang sudah memiliki istri 3 menginginkan untuk menikahi anak dibawah umur, dan juga mempertontonkan beberapa adegan yang terkesan memaksakan kehendak pribadi untuk kesenangan pribadi.
  Dalam sinetron tersebut juga memperlihatkan bagaikan reaksi dari si tokoh, yang masih dibawah umur jika ia menolak atau tidak menginginkan adanya pernikahan dini dan juga melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan oleh pasangan suami istri. Memang, dalam sinetron tersebut tidak memperlihatkan secara langsung bagaimana adegan tersebut, hanya saja, reaksi menolak dari si tokoh perempuan yang masih dibawah umur tersebut telah menjelaskan bawah ia tidak menginginkan hal tersebut.
 Hal itulah yang menuai kontroversi dari banyak pihak, hingga beberapa artispun membahas akan hal ini. Kontroversi yang terjadi adalah, ketika anak yang baru berusia 15tahun sudah memerankan adegan seperti sudah 19+ keatas. Walaupun itu bagi sebagian orang beranggapan itu "hanyalah sebuah reka adegan dalam sebuah sinetron" namun, apakah pantas?
  Mengingat hal itu bisa dikatakan terdapat pelanggaran dalam Pedoman Perilaku Penyiaran, terutama pada pasal 36 (1) dan (3) :
(1)
Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk
pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga
persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya
Indonesia.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak
khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu
yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan
klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
 Tidak hanya KPI saja yang mendapatkan teguran terhadap tayangan ini, melainkan juga orang tua "Zahra" pemeran gadis dibawah umur yang dinikahi oleh lelaki dewasa tersebut. Dalam hal ini, dikatakan bawah sebagai orang tua, harusnya lebih peduli, dan lebih mengawasi lagi terhadap anaknya, terhadap apa yang dilakukan dan pekerjaan apa yang dilakukan oleh anaknya. Jangan membiarkan anak dibawah umur menandatangai secara pribadi pekerjaan yang memang belum pantas untuk umurnya.
  Selain itu, KPI juga mendapatkan kecaman untuk lebih teliti lagi dalam menyortir tayangan audio visual yang mempunyai pengaruh besar terhadap karakter bangsa ini.
  Oleh sebab itu, sudah sepantasnya kita sebagai masyarakat biasa ikut menyuarakan suara kita, selagi itu masih dianggap pantas dan sesuai dengan norma yang berlaku.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI